RIAU ONLINE, PEKANBARU - Narapidana di Lapas Rumbai, Kota Pekanbaru terlibat peredaran narkoba beberapa pekan lalu. Parahnya, kasus ini turut menyeret petugas di lapas tersebut.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7 kg disita dari napi oleh Ditresnarkoba Polda Riau.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi membenarkan penangkapan pelaku peredaran narkotika yang melibatkan petugas lapas dan napi tersebut.
"Benar, adanya keterlibatan oknum petugas lapas dan napi dalam peredaran narkoba," ujar Kadivpas Mulyadi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 19 Mei 2023.
Namun, Mulyadi mengatakan barang bukti berupa sabu seberat 7 kg yang disita sudah menjadi ranah pihak kepolisian.
"Kalau barang bukti narkoba 7 kilo, itu ranahnya polisi dan konfirmasinya ke polisi terkait," sambungnya.
Sementara, Mulyadi belum mengetahui identitas napi dan oknum petugas lapas yang terlibat peredaran narkoba.
"Identitas oknum sama napi belum jelas, nanti kita sampaikan," lanjutnya.
Terkait adanya petugas kanwil Kemenkumham yang menghalang-halangi atau menutupi kasus pengungkapan narkoba di jajaran Kanwil Kemenkumham, Mulyadi, mengatakan kalau itu tidaklah benar.
"Informasi adanya penutupan informasi atau menghalang-halangi dari Kanwil Kemenkumham Riau itu tidak benar. Yang Jelas Kakanwil dengan tegas akan memecat anggota yang terlibat peredaran narkoba," pungkasnya.