RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku tabrak lari mahasiswa asal Sumatera Barat (Sumbar), IN merupakan seorang sopir travel. Ia dibekuk di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, Jumat, 12 Mei 2023 dini hari.
IN dibekuk saat berada dalam kamar. Ia tak bisa berbuat apa-apa saat tim Polresta Pekanbaru dibantu Polsek NA IX Labuhan Batu, Sumut, melakukan penangkapan kepada supir travel tersebut.
"Dalam beberapa pekan terakhir, tim Polresta dan Satlantas menganalisa kejadian dari rekaman CCTV. Setelah dilakukan analisa diketahui pelaku IN kabur ke Sumatera Utara," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri R.P Siagian, Senin, 15 Mei 2023.
Kombes Jefri menyebut kendaraan yang digunakan pelaku jenis Toyota Calya dalam kondisi masih baru.
"Kendaraan pelaku masih baru terlihat dari plat nomor kendaraan. Ia juga menggunakan plat nomor palsu dengan nopol BM 1992 PS untuk mengelabui petugas," lanjut Jefri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku panik usai tabrak korban dan takut di hakimi masa sehingga memutuskan untuk melarikan diri.
"Pelaku dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009, diatur secara jelas, bahwa Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat, menyebabkan laka lantas dengan korban jiwa, maka akan dipenjara maksimal 6 tahun. Atau membayar denda sebesar maksimal 12 juta rupiah," tutup Kapolresta.