RIAU ONLINE, PEKANBARU-Para pedagang sudah bisa menempati kios sementara Pasar Cik Puan. Ada 222 kios sementara dibangun bagi pedagang pasca kebakaran pada 19 Februari 2023 lalu.
Untuk bisa menempati kios sementara, pedagang mesti ikut aturan yang diberlakukan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Ada pungutan resmi bagi pedagang berupa retribusi pasar yakni sebesar Rp 2.000 per hari. Mereka yang tidak membayar retribusi selama dua bulan, maka kiosnya diambil alih. Pemko akan berikan kios itu ke pedagang lain.
"Para pedagang mesti memahami persyaratan ini," ucap Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat 28 April 2023.
Ia menyebut, pihaknya juga masih melakukan verifikasi ulang bagi pedagang yang akan berjualan di Pasar Cik Puan. Karena, ada satu keluarga yang ingin mendapatkan kios di Pasar Cik Puan.
Para pedagang Pasar Cik Puan telah diingatkan berulang-ulang agar jangan memperjualbelikan atau menyewakan kios yang telah dibangun ulang Pemko Pekanbaru.
"Makanya, kami mempersiapkan banyak persyaratan dalam surat perjanjian dengan para pedagang Pasar Cik Puan. Karena, tanah dan bangunan Pasar Cik Puan merupakan milik Pemko Pekanbaru," ungkap pria yang akrab disapa Ami.
Selain itu, pihaknya bersama instansi terkait bakal menindak oknum yang memungut pungutan di atas besaran retribusi bagi pedagang. Mereka bakal menelusuri aliran uang yang melebihi retribusi.
"Masih ada oknum yang memungut uang dari pedagang sebesar Rp 6.000 per hari. Kami tertibkan kembali, kami telusuri uangnya kemana. Kan retribusi cuma dua ribu rupiah," tandasnya.