(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ditlantas Polda Riau bakal mengambil tindakan tegas untuk truk yang parkir di bahu jalan. Hal ini buntut dari kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut minibus Avanza yang menabrak truk parkir di bahu Jalan Kubang Raya, Kamis, 27 April 2023 kemarin, yang menewaskan 3 orang pemudik.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, truk yang parkir di bahu jalan melanggar aturan lalu lintas.
"Aturannya, truk tidak boleh parkir di bahu jalan atau badan jalan kecuali truk dalam keadaan emergency dan itu pun harus memberikan tanda sebelum kendaraan berhenti," ujar Kombes Dwi Nur kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 27 April 2023.
Kombes Dwi menyatakan akan memberikan peringatan hingga melakukan penegakkan hukum untuk pengemudi truk yang masih parkir di bahu atau badan jalan.
Baca Juga
Penindakan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 38 yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".
Kemudian, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga mengatur tentang parkir kendaraan di jalan yang harus dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
Terkait dengan sanksi yang mengancam pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik, diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” bunyi pasal tersebut.