2 Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Kuantan Hilir dalam Hitungan Jam

Barang-bukti-narkoba.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Res Narkoba Polres Kuansing berhasil membekuk dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Kuantan Hilir hanya dalam hitungan jam pada Rabu, 12 April 2023.

Kedua terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. IK (25) ditangkap di rumahnya di Desa Rawang Bonto sekira pukul 15.00 WIB dan ZAY (22) ditangkap di sebuah rumah di Kampung Medan sekira pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan IK polisi berhasil mengamankan satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram. Barang haram tersebut ditemukan di samping lemari pakaian.

Sementara dari penangkapan ZAY polisi berhasil mengamankan 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 02.07 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam dompet warna merah muda disembunyikan di bawah tumpukan kayu samping rumah terduga pelaku.



"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 13 April 2023.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang berjumlah Rp 100 ribu, alat hisap bong, satu kaca pyrex, mancis, sendok, pipet, gunting dan dua buah handphone.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.