Bunuh Suami Sendiri, Humairoh dan Sang Adik Divonis 18 dan 15 Tahun Penjara

Pembunuhan4.jpg
(suara.com)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau menjatuhkan vonis pidana penjara 18 tahun kepada terdakwa Humairoh Harefa (HM) yang merupakan istri MYP korban pembunuhan berencana di Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD).


Terdakwa Humairoh Harefa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembunuhan berencana" sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sementara adiknya Sudirman Harefa (SH) divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terdakwa Sudirman Harefa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembunuhan berencana".

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Humairoh Harefa) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Agung Rifqi Pratama yang memimpin jalannya persidangan didampingi Faiq Irfan Rofii dan Nurul Hasanah selaku Hakim anggota, Rabu, 12 April 2023.

Vonis keduanya digelar secara terpisah. Atas putusan tersebut kedua terdakwa baik Humairoh dan Sudirman menyatakan pikir-pikir. Sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sidang agenda pembacaan putusan digelar di PN Teluk Kuantan.

Kasus dugaan pembunuhan berencana ini terungkap ketika Humairoh Harefa (36) yang merupakan istri korban MYP mengundang adiknya Sudirman Harefa (31) untuk datang ke Logas Tanah Darat.

Korban MYP sendiri merupakan paman dari terdakwa HM. Pernikahan keduanya awalnya tidak diketahui dan tidak direstui oleh keluarga karena masih ada hubungan sedarah.

 

Selama menikah, keduanya sering terjadi keributan dan terdakwa mengaku kurang mendapatkan kasih sayang. Karena kerap kali ribut, terdakwa  sempat berkeinginan untuk pulang kampung.

 

Namun korban tidak memberi ijin dan mengancam jika terdakwa pulang kampung maka harta yang ada akan dijual dan terdakwa tidak akan mendapatkan bagian.


 

Mendengar perkataan tersebut terdakwa makin sakit hati sebab harta tersebut merupakan hasil jerih payah terdakwa dan korban sehingga terdakwa merasa tersiksa hidup dengan korban.

 

Sehingga terdakwa berupaya mencari kontak keluarganya dan mendapati kontak sang adik.

 

Lalu sang adik datang ke LTD Kuansing diduga untuk membantu menghabisi nyawa suami sang kakak. Terdakwa SH yang merupakan adik HM menghabisi nyawa suami kakaknya saat sudah terlelap tidur.

Dimana suaminya terlebih dulu diberi obat tidur oleh sang kakak. Lalu adiknya yang menunggu di luar rumah sampai ada kode dari sang kakak untuk masuk kedalam rumah.

Sang istri sengaja membuatkan obat tidur untuk sang suami sehingga lebih mudah untuk dihabisi. Namun saat akan dihabisi suami dari HM ini sempat terbangun karena terkena pukulan.

SH sempat memukul kepala kanan korban menggunakan kayu broti. Lalu korban terbangun dan korban sempat mengejar terdakwa SH untuk melawan.

Karena terdakwa SH ini menggunakan parang,  akhirnya korban kalah. Terdakwa lalu membacok kepala, wajah dan leher korban sehingga korban langsung tergeletak. Usai menghabisi korban terdakwa langsung kabur melarikan diri.


Polisi lalu mendatangi TKP dan menemukan jasad korban sudah tidak bernyawa tergeletak di tengah ruang tamu.

Sang istri sempat menjadi pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Namun pihak kepolisian yang melakukan olah TKP di rumah korban melihat ada kejanggalan dalam peristiwa berdarah tersebut.

Dari beberapa petunjuk polisi akhirnya bisa mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan menetapkan istri korban dan adiknya sebagai tersangka.