DPRD Riau Tegaskan Sekwan dan Kadisdik Harus Dijabat Pelaksana Harian

DPRD-Riau5.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Riau berpendapat posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau harus dijabat Pelaksana harian (Plh). Hal itu mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.

Di dalam Permendagri itu, pada Pasal 13 ayat 3 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, ada dua JPT Pratama yang diangkat menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Pertama Muflihun yang menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Kamsol Pj Bupati Kampar. 

Pasca diangkat menjadi Pj Walikota Pekanbaru, jabatan Muflihun sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) selama ini diisi oleh Pelaksana tugas (Plt). Begitu juga Kamsol, jabatannya sebagai Kepala Disdik Riau selama ini juga diisi oleh Plt. 



Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mengatakan jika memang aturan seperti itu, Pemprov Riau harus mengikuti aturan yang ada. Ia pun mempertanyakan, mengapa selama ini Pemprov menunjuk Plt. 

"Kalau Permendagri sudah mengatur seperti itu, mestinya Plh tidak Plt. Plh kan harus dari orang dalam. Kami juga bingung mengapa biro hukum melepaskan bahwa itu di-Plt-kan. Kalau Permendagri mengatur seperti itu, semestinya Pemprov Riau mengikuti itu. Nggak benar itu. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tidak boleh seperti itu. Ada apa," kata Eddy, Kamis, 27 April 2023.

Politikus Demokrat itu menegaskan, sudah sepatutnya Pemprov Riau mengikuti aturan yang ada. Hal itu dikatakannya, sebab tak ingin persoalan ini menimbulkan spekulasi bermacam-macam, apalagi di tahun politik. 

"Jalankan aturan yang ada. Jangan ada nanti tafsir yang macam-macam. Orang berpikir ini tahun politik, bahaya. Kita tak mau dikaitkan dengan tahun politik. Ikuti saja regulasi yang ada. Kalau itu memang ketentuannya, Pemprov Riau harus ikuti. Jangan mengada-ngada," tegasnya.