Bawaslu Riau Mediasi dengan 2 Balon DPD RI yang Gugat karena Tak Lolos

Anggota-Bawaslu-Riau-Nanang-Wartono.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua dari enam bakal calon (Balon) Anggota DPD RI daerah pemilihan Riau yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal saat verifikasi administrasi perbaikan pertama melakukan gugatan.

Ichwanul Ihsan dan Maimunah mengajukan gugatan ke Bawaslu Riau. Menindaklanjuti itu, Bawaslu Riau melakukan mediasi dengan kedua penggugat.

Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono, mengatakan mediasi dilakukan secara tertutup pada hari ini, Kamis, 30 Maret 2023.

"Para pihak menyepakati di sini termohon, KPU Riau memberikan waktu kepada pemohon Ichwanul Ihsan selama 1 x 24 jam untuk melengkapi kekurangan. Itu berlaku sejak akses Silon dibuka KPU RI, bisa saja besok atau lusa," terangnya.

Berdasarkan kesepakatan Bawaslu Riau dengan Ichwanul Ihsan, maka pemohon diizinkan memasukkan berkas yang baru. 

"Kalau satu lagi, Maimunah hari ini juga akan dilakukan mediasi. Tidak sekaligus dua-duanya karena berbeda ya mereka," ujar Nanang.

Sebelumnya, anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Joni Suhaidi, mengatakan dari 31 Balon yang diberikan kesempatan pada tahap perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua yang berlangsung dari tanggal 2-11 Maret 2023, hanya 29 yang menyerahkan syarat dukungan minimal perbaikan kedua ke KPU Riau.

"Sedangkan 2 Balon atas nama Herdi Salioso dan Oskar Oris tidak menyerahkan,” ungkap Joni.

Setelah dilakukan, vermin perbaikan kedua terhadap 29 Bacalon oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 12-21 Maret 2023, terdapat empat Balon yang jumlah dukungan pemilihnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam aturan, ditentukan sebanyak 2000 dukungan minimal  dengan sebaran dukungan minimal di 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Riau. 

"Keempat Balon tersebut yaitu Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto, dan Sondia Warman. Jadi total enam Bacalon yang tidak memenuhi syarat,” katanya.

Ia menjelaskan, Balon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada pleno itu, bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual kedua pada tanggal 26 Maret-8 April 2023. 

"Sedangkan bagi Bacalon yang tidak memenuhi syarat (TMS), tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya," jelasnya. 

Nama-nama Balon Anggota DPD yang Memenuhi Syarat (MS) Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua:

1.Lampita Pakpahan 

2.Elfenni Erdianta BR Bangun 

3.Hopea Ingvirnia Erwin

4.Misharti 



5.Romwel Sitompul 

6.Martius Busti 

7.Benson Sinaga 

8.Muhammad Mursyid 

9.Herman Maskar 

10.Patar Sitanggang

11.Pebrialin Razak 

12.Arief Eka Saputra

13.Rido Rikardo 

14.Rizaldi Putra

15.H. M. Rizal Akbar 

16.Sewitri 

17.Sonny Magranta Silaban

18.Yosrizal 

19.Marjoni Hendri 

20.Alpasirin 

21.Chaidir 

22.Eddy Budianto 

23.T. Nazlah Khairati 

24.Mimi Lutmila 

25.T. Rusli Ahmad

Nama-nama Balon Anggota DPD yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua:

1.Herdi Salioso

2.Oskar Oris

3.Ichwanul Ihsan

4.Maimunah

5.Puji Daryanto

6.Sondia Warman