Divonis 20 Tahun Penjara, Pembunuh Ibu dan Anak di Kuansing Banding

pelaku-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-kuansing3.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Rinto Surianto, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau, Kamis, 30 Maret 2023.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing. Sidang putusan dipimpin Guntur Pambudi Wijaya selaku Hakim Ketua dengan Hakim anggota Samuel Pebrianto Marpaung dan Timothe Kecono Malye. Sementara ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kuansing Negeri Beradap dipimpin Maurisnaldi.

Atas putusan tersebut terdakwa Rinto Surianto mengajukan banding ke majelis hakim. Dua terdakwa lagi masing-masing Nilam Sari juga divonis bersalah dengan vonis hukuman penjara 7 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun. Atas vonis tersebut terdakwa Nilam pikir-pikir.

Sementara secara terpisah terdakwa Afrizal divonis hukuman penjara 2 tahun. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU dengan tuntutan 3 tahun. Terdakwa Afrizal menerima putusan tersebut. Sidang ketiga terdakwa ini digelar secara terpisah atau satu-satu di PN Teluk Kuantan.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengungkap motif dari kasus pencurian yang menyebabkan dua korban yakni ibu dan anak meninggal dunia terjadi di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Selasa, 27 September 2022 lalu.

Motif tersebut terungkap setelah tiga terduga pelaku berhasil diamankan masing-masing R merupakan pelaku utama, N pelaku kedua dan A pelaku ketiga.Terduga pelaku R merupakan warga Pangean dan diamankan di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Sementara N dan A merupakan pasangan suami istri diamankan di Kecamatan Pangean.

Terkait hubungan ketiga terduga pelaku ini, R sendiri merupakan keponakan dari N (tante R,red). Dan N sendiri merupakan istri dari A, suami N.

"Motifnya R ini awalnya ingin pinjam uang kepada korban H dan S. Mungkin berpikiran lain dan dia akan membayar hutang, maka dia berpikiran gelap mata dan melakukan pencurian," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho dan Kanit Pidum, Ipda Mario saat Press Release di Mapolres Kuansing, Jumat, 7 Oktober 2022 lalu.

Awalnya kata Kapolres dari pengakuan tersangka kepada penyidik dia hanya akan melakukan pencurian, namun karena korban mengetahui perbuatan tersangka ini, maka tersangka gelap mata dan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Setelah 10 hari berlalu kita berhasil mengungkap kasus ini. Saya apresiasi kinerja anggota dilapangan yang mulai pagi, siang dan malam bekerja akhirnya bisa mengungkap kasus ini," kata Kapolres.


Dari hasil penyelidikan kata Kapolres, terindikasi kedua korban meninggal karena terjadi penganiayaan. Dan ini dibuktikan dari hasil otopsi.

Dimana korban H, ibu korban S, meninggal akibat pendarahan pada bagian kepala dan leher. Disamping itu korban H juga terdapat luka pada bagian tangan dan muka diduga karena senjata tajam (sajam).

Sementara korban S mengalami luka pada bagian leher dan kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kedua korban diduga dihabisi menggunakan kapak. Korban dihabisi terduga pelaku R setelah ketahuan akan melakukan pencurian. 

Dimana korban S terbangun setelah merasakan ada yang ingin mengambil perhiasan di tangannya. S langsung teriak mengetahui ada orang masuk rumahnya.

Dengan panik terduga pelaku utama R langsung lari ke dapur rumah korban dan menemukan sebuah kapak, lalu kapak tersebut digunakan untuk menghabisi korban S. 

Mendengar ada teriakan ibu korban berinisial H langsung terbangun dan juga dihabisi oleh terduga pelaku R dengan mengayunkan kapak kepada korban.

"Setelah 10 hari melaksanakan penyelidikan dan pencarian barang bukti dan tersangka dari lokasi kita mengamankan pakaian korban hingga kapak," kata Kapolres.

Kapak tersebut ungkap Kapolres diduga digunakan terduga pelaku untuk menghabisi nyawa kedua korban. 

"Barang bukti kapak ini ditemukan di samping jasad korban," kata Kapolres.

Dari hasil olah TKP lanjut Kapolres sejumlah barang korban juga hilang di antaranya perhiasan, sepeda motor, uang tunai dan handphone.

Dari beberapa data yang dikumpulkan penyidik dan keterangan terduga pelaku ada beberapa barang yang diambil terduga pelaku diantaranya uang sebesar Rp 6 juta, 4 unit handphone, perhiasan mulai kalung dan cincin juga satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya tersangka R terancam hukuman seumur hidup.Tersangka R dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Sementara dua terduga pelaku lagi N, tante dari pelaku utama R, dan A suami pelaku R diamankan di Kecamatan Pangean.

Untuk tersangka N disampaikan Kasat dikenakan penyertaan dari Pasal 365 ke Pasal 556. Dan untuk terduga pelaku A dikenakan Pasal 480 dan Pasal 221.