3 Rampok Asal Palembang Didor Polda Riau Usai Bawa Kabur Rp 80 Juta

Pelaku-perampokan-di-pekanbaru1.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tak butuh waktu lama bagi tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atau perampokan dengan modus pecah kaca melancarkan aksi di Jalan M. Yamin, Bangkinang, Kabupaten Kampar, Senin, 13 Maret 2023.

Tiga orang pelaku asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Ismail (49), Herry Antoni (45) dan Rustam (33) hanya butuh waktu dua menit untuk membawa kabur Rp 80 juta uang korban, Reza Ardiansyah (20). 

Saat itu korban yang baru mengambil uang di Bank BRI diikuti oleh tiga pelaku. Sesampainya di Jalan M Yamin, korban berhenti di toko bangunan dan saat itu para pelaku melancarkan aksi pecah kaca. 

Korban yang kembali ke mobil mendapati kaca samping mobilnya sudah pecah dan tas berisi uang Rp 80 juta pun raib. 

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, didampingi Wakil AKBP Sunhot P Silalahi menyebut usai melancarkan aksi, ketiga pelaku langsung melarikan diri ke Palembang. 

"Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Kampar, Jatanras Polda Riau mendapat informasi ketiga pelaku akan kembali melancarkan aksi di Wilayah hukum Pekanbaru, Rabu, 29 Maret 2023" ujar Kombes Asep, Kamis, 30 Maret 2023.

Tim mendapat informasi, para pelaku ada di Jalan Karya IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.


Selanjutnya tim berpencar dan mengamankan dua orang pelaku, Herry Antoni dan Ismail. 

"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri, hingga akhirnya keduanya pelaku diberikan tindakan tegas terukur," lanjut Asep. 

Tim kemudian melakukan pengembangan dan didapatkan informasi adanya satu pelaku lain, Rustam. 

Kombes Asep mengungkap Rustam diamankan di Parma Homestay Jalan Paus, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu, 29 Maret 2023, malam.

"Herry Antoni berperan sebagai eksekutor, sedangkan Ismail berperan sebagai tukang gambar suasana dan lokasi. Rustam pelaku yang sudah sering melakukan aksi dan merupakan residivis," terang mantan Kapolres Kampar ini. 

"Ketiganya kita berikan tindakan tegas terukur karena mencoba memberikan perlawanan kepada petugas. Barang bukti bersama pelaku kita akan proses dan lakukan pengembangan apakah ada korban lain," pungkasnya. 

Para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.