RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau mengusulkan sebanyak 7.825 narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan rutan.
Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu Remisi Khusus (RK) I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II, dimana WBP bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
“Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan terhadap 7.825 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu, Senin, 17 April 2023.
Sitepu mengatakan 28 orang di antaranya akan mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Ia menyebut, kepastian jumlah napi yang akan mendapatkan remisi lebaran tahun ini akan disampaikan pada 1 Syawal 1444 hijriah mendatang.
Besaran RK Idul Fitri yang akan diterima bervariasi jumlahnya. Potongan masa hukuman selama 15 hari diperuntukkan bagi napi yang telah memenuhi syarat dan menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan.
Lalu, remisi selama 1 bulan untuk yang telah menjalani pidana pada tahun pertama sampai tahun ketiga. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidananya, napi berhak memperoleh remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
“Remisi khusus keagamaan ini diberikan maksimal selama 2 bulan bagi yang masa hukumannya sudah sampai tahun keenam dan seterusnya,” sambung Kakanwil menjelaskan.
Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian yang telah dilakukan oleh WBP. Untuk itu, ia berharap seluruh narapidana dapat terus berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya yang melanggar hukum.
"WBP juga diminta berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan senantiasa mematuhi aturan hukum serta tata tertib di lapas/rutan/LPKA,” bebernya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau memastikan proses pemberian remisi ini berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak apabila tidak memenuhi syarat.
"Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan, ada pungli dan gratifikasi, bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866. Akan langsung saya tindaklanjuti dan tindak tegas,” pungkasnya.
Sementara per 15 April 2023, jumlah penghuni 16 lapas/rutan/LPKA yang ada di Riau adalah sebanyak 13.585 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.855 orang adalah muslim yang terdiri dari 11.253 laki-laki dan sisanya sebanyak 602 merupakan wanita.