Riau Bersatu Minta KPK Usut Dugaan TPPU Sekda Riau, Ini Rekam Jejak Kasusnya

Sekdaprov-Riau-klarifikasi.jpg
(Suara.com/Eko Faizin)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Forum Lembaga Swadaya (LSM) Riau Bersatu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto.  

Ketua LSM Riau Bersatu, Robert Hendrico, menyarankan KPK bisa berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan atau TPPU, termasuk menelusuri aliran dana rekening SF Hariyanto dan keluarga.

"Sinergitas antara KPK dan PPATK diyakini mampu mengungkapkan apakah harta kekayaan Sekdaprov Riau SF Hariyanto dan keluarga, bersih atau tidak dari kasus korupsi," ujar Robert Hendrico, dalam bincang-bincang dengan sejumlah wartawan di Pekanbaru, Rabu, 29 Maret 2023.

Forum LSM Riau Bersatu prihatin dengan apa yang dipertontonkan istri dan anak-anak Sekdaprov Riau SF Hariyanto di mana membagikan gaya hidup mewah atau flexing, dengan cara memperlihatkan koleksi tas mewah Hermes, sepeda Brompton, sepatu Gucci, dan lain sebagainya, di akun media sosialnya.

"Melihat barang-barang branded super mewah yang dipamerkan istri dan anak-anaknya di medsos, menggelar ultah di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, dan sering berpelesiran ke mancanegara, kita menduga berasal dari uang tidak jelas dan tidak sesuai dengan penghasilan tunjangan Sekda Prov Riau per bulan," sergahnya.

Pun berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2021, sebutnya, SF Hariyanto tercatat memiliki kekayaan Rp 9,7 miliar dan tidak memiliki utang. Mayoritas harta kekayaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau di era Rusli Zainal Gubernur Riau itu adalah tanah dan bangunan senilai Rp 8,5 miliar.

Rekam Jejak Kasus SF Hariyanto


Dalam kesempatan itu, Robert kembali membeberkan sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan SF Hariyanto, selama berkarir di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, jauh sebelum berkarir di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, dan kembali berkarir ke Riau dilantik menjadi Sekda Prov Riau, pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Pertama, diduga otak kasus korupsi proyek Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan Tahun 2013.  Sebagai Kepala Dinas PU Riau saat itu, SF Hariyanto diduga sebagai ‘otak’ kasus korupsi pengadaan dan pekerjaan Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan Tahun 2013 dengan kerugian negara Rp 2,6 miliar.

Setelah kasus korupsi ini diambil alih Mabes Polri, akhirnya Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MP, yang saat kejadian menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis Hakim di PN Pekanbaru.

Kedua, diduga menerima Rp 350 juta dalam kasus korupsi uang pengganti, Ganti Uang, dan Perjalanan Dinas di Dispenda Riau dengan terpidana Deyu dan Deliana. Dalam pengakuannya di hadapan Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi uang pengganti (UP), ganti uang (GU), dan perjalanan dinas Dispenda Riau di PN Pekanbaru, terdakwa Deyu membuka catatan aliran dana ke SF Hariyanto Kadispenda Riau periode 2015-2016.

Ketiga, saat menjadi saksi kasus korupsi Proyek PON Tahun 2014 dalam sidang di PN Pekanbaru, Kadis PU Riau SF Hariyanto dibentak dan dimarahi Majelis Hakim karena memberikan keterangan berbelit-belit.  Saat itu, majelis Hakim  mengingatkan SF Hariyanto tidak memberikan keterangan palsu karena bisa diancam dipidanakan.

Keempat, sebagai Kadis PU Riau, SF Hariyanto dikaitkan dengan tuduhan dugaan korupsi kegagalan konstruksi Jembatan Siak III, yang sempat bermasalah dan ditutup meski selesai dibangun. Dalam persidangan gugatan legal standing di PN pada 2014, dua saksi ahli dari Kadin Daerah Riau Prof Sugeng Wiyono dan Prof Iswandi Irwan dari ITB, mengatakan bahwa pembangunan Jembatan Siak III gagal konstruksi.

Robert mengaku, kembali membuka kasus ini bukan bermaksud ingin menjatuhkan seseorang, juga tidak punya tujuan lain apalagi kepentingan.  

"Tapi, saya ingin hukum diletakkan sejajar dan sama di hadapan semua orang. Equality before the law, tak boleh ada yang kebal hukum di negara kita negara hukum ini," pungkasnya.