RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis malam, 6 April 2023, di Selat Panjang.
Usai Muhammad Adil ditangkap KPK, akhirnya terungkap kalau Kantor Bupati Kepulauan Meranti beserta asetnya digadaikan ke bank senilai Rp 100 miliar.
"Iya benar, saya juga baru tahu kantor bupati Meranti beserta aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke bank," ujar Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, Sabtu, 15 April 2023.
Sementara itu, uang yang baru dicairkan oleh pihak bank sendiri baru 59 persen.
"Ya sekitar Rp 59 miliar yang baru cair," ujarnya.
Terkait peminjaman uang ke bank tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti harus membayar cicilan setiap bulan.
“Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar, mau dicari ke mana uang sebanyak itu," kata Asmar.
Sementara, KPK menjerat Bupati Meranti, Muhammad Adil, dengan tiga perkara sekaligus.
Dua perkara diduga sebagai penerima suap. Satu perkara lainnya, ia diduga sebagai penyuap.
Perkara pertama, Muhammad Adil diduga korupsi pemotongan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Ia memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetorkan uang. Sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Pemotongan dari masing-masing SKPD itu dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil.
Perkara kedua, Mohammad Adil diduga terlibat dalam penerima suap fee jasa travel umrah sekitar bulan Desember 2022.
Uang diberikan karena diduga Adil memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam dua perkara tersebut, Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perkara ketiga, terkait suap pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Meranti.
Adil dan Fitria diduga sebagai pihak pemberi suap. Keduanya diduga bersama-sama menyuap M. Fahmi Aressa selaku pemeriksa muda BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1,1 miliar.
Dalam kasus ini, Adil dan Fitria dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara Fahmi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Tipikor.