RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masa kepemimpinan Gubernur Riau, Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution akan berakhir pada Mei 2023 mendatang. Selanjutnya masa jabatan tersebut akan digantikan oleh Penjabat (Pj).
Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, menjelaskan pihaknya akan melakukan kunjungan ke DPRD DKI Jakarta guna mempelajari sistem penunjukan Pj Gubernur.
"Kami (Komisi I, red) akan ke Jakarta mengunjungi DPRD DKI Jakarta untuk mempelajari bagaimana pola ataupun sistem pengusulan Pj Gubernur ini," katanya, Selasa, 28 Maret 2023.
Legislator Dapil Kepulauan Meranti, Dumai, dan Bengkalis itu mengatakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah terbaru, yang menyatakan pengusulan Pj Kepala Daerah diperlukan adanya keterlibatan DPRD.
"Kan beberapa waktu lalu ada kasus di salah satu provinsi, setelah ditunjuk tapi tidak mau dilantik, jadi keluarlah regulasi baru yang menyebutkan pengusulan Pj itu melibatkan DPRD. Karena DPRD DKI sudah menerapkan pola itu, makanya kita akan kunjungan besok," kata Eddy.
"Jadi setelah jatuh tempo masa akhir jabatan pak gubernur, kita bisa langsung jalan," pungkasnya.