Masalah Tapal Batas di Air Dingin, Dewan: Sebaiknya Dikembalikan ke Pekanbaru

DPRD-Riau-kunjungi-masyarakat.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau kunjungi masyarakat RW 11, 12, dan 13 di tapal batas Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dengan Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Masyarakat tiga RW itu mengajukan keberatan karena dalam Permendagri nomor 18 tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru mengatakan wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar. Masyarakat meminta agar dikembalikan ke wilayah Pekanbaru.

Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, mengatakan persoalan tapal batas itu sebenarnya sudah cukup lama didengar dewan berdasarkan laporan masyarakat kepada anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat, dan juga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para tokoh masyarakat dan forum RT/RW 11, 12, dan 13. 

"Karena laporan itu sebenarnya sudah cukup lama disampaikan Buk Ade, kami sama-sama berharap agar ini segera selesai. Sebaiknya wilayah ini dikembalikan ke Pekanbaru," kata dia, Senin, 27 Maret 2023.

Agung mengungkapkan, permasalahan tapal batas di mana masyarakat suatu wilayah merasa tiba-tiba dimasukkan ke wilayah lain tak hanya sekali terjadi di Riau. Sebelumnya juga pernah terjadi di Kabupaten Siak dan Pelalawan. 



"Dua wilayah itu sudah berhasil diperjuangkan dan dikembalikan ke wilayah yang dikehendaki masyarakat. Oleh karena itu kami mendorong untuk segera membuat surat kepada Biro Tapem Pemerintah Riau dan difasilitasi oleh Ketua Komisi I untuk memanggil pihak Kabupaten Kampar dan menyelesaikan masalah ini," kata Agung.

Kepala Bidang Kerjasama dan Perbatasan Setdaprov Riau, Rayan Pribadi, mengungkapkan bahwa Permendagri nomor 18 tahun 2015 itu tidak bersifat final.

"Kami sudah melakukan pemetaan keluhan-keluhan masyarakat terkait tapal batas ini. Pertama kami ingin menyampaikan Permendagri nomor 18 tahun 2015 itu tidak final, artinya ada pasal tidak tepat poin B yang memberi ruang kepada 2 pemerintah daerah yaitu Pekanbaru dan Kampar untuk melakukan diskusi apakah memang batas itu sudah sesuai keinginan atau mungkin dulu barangkali ada bukti-bukti otentik yang mendukung bahwa daerah ini masuk wilayah pekanbaru, itu bisa jd penguat," sebutnya.

Suherman, salah satu masyarakat yang tanah dan rumahnya juga terdampak mengaku bahkan sama sekali tidak mengetahui perubahan tapal batas tersebut.

"Kami tidak pernah diberitahu secara resmi tiba-tiba sudah ditarik ke Kampar," sebutnya.

Selain itu, masyarakat juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman Republik Indonesia dengan nomor registrasi 1024/LM/IX/2016/JKT dengan isi laporan terkait dugaan tidak kompetennya Permendagri nomor 18 tahun 2015 tersebut yang mengakibatkan kerugian besar pada masyarakat.