RIAU ONLINE - Kamis 23 Maret dipastikan pemerintah sebagai cuti bersama Hari Raya Nyepi 2023 yang jatuh pada Rabu 22 Maret. Pemerintah sebenarnya telah merilis Hari Libur Nasional dan Cuti bersama 2023 sejak Oktober 2022.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Berdasarkan SKB tersebut, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 tercatat sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan 8 hari cuti bersama.
Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945: Kamis, 23 Maret 2023," melansir laman akun instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) @kemnaker, Jumat 20 Januari 2023, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Kamis 16 Maret 2023.
Merujuk laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), SKB tiga menteri ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas yang tertuang dalam SKB Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022.
Tiga menteri tersebut sebelumnya mengikuti rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," tegas Muhadjir.
Berikut daftar Cuti Bersama 2023 yang dirilis pemerintah sejak Oktober 2022:
23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal