RIAU ONLINE, DUMAI - Seorang warga negara Malaysia ditolak masuk Kota Dumai, Riau. WNA Malaysia berinisial MK itu berupaya menerobos masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menolak masuk lantaran MK masuk dalam daftar tangkal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Riau. Selain itu, MK sebelumnya juga pernah dideportasi dari Indonesia.
Kepala Kanim Dumai, Rezeki Putera Ginting, menjelaskan MK berangkat dari pelabuhan Melaka menuju Kota Dumai pada Selasa 14 Maret 2023 kemarin. Ia berangkat menggunakan Kapal Indomal Express 8 dan tiba pada pukul 12.45 WIB.
"Saat diperiksa, yang bersangkutan tercantum dalam daftar cekal dan pernah dideportasi dari Indonesia," ungkap Rezeki.
Rezeki mengatakan pencekalan terhadap MK merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MK pernah bermasalah saat berada di Riau terkait izin tinggal dan berujung pada deportasi.
"MK pernah dideportasi dari Indonesia karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Riau, M Jahari Sitepu, menegaskan agar seluruh tindakan keimigrasian dilakukan sesuai SOP yang berlaku. Ia menyebut seluruh pelanggaran harus ditindak sesuai aturan.
"Indonesia ini adalah negara hukum. Kita punya aturan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Jahari menjelaskan penegakkan hukum harus dilakukan sebagai efek jera bagi warga asing yang mencoba menyelinap masuk ke Indonesia.
Kendati begitu, Jahari mengimbau agar seluruh petugas dapat melakukan pemeriksaan dengan seksama, displin, dan tetap menjaga integritas.
"Apabila ada oknum (petugas imigrasi) yang nakal dan melanggar aturan, siap-siap untuk menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.