RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Pekanbaru ternyata belum menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan itu di antaranya mengharuskan pejabat di OPD itu mengembalikan uang negara. Mereka harus segera menuntaskan pengembalian uang sesuai temuan dari LHP BPK tahun 2021 dan LHP BPK tahun 2022.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengingatkan pejabat OPD tidak lengah lantaran banyak temuan hanya permasalahan administrasi.
"Kalau yang pengembalian keuangan negara harus segera dibayarkan, itu sudah ditagih BPKAD sebagai bendahara umum daerah," ujarnya, Kamis 9 Maret 2023.
Dirinya sudah menyurati OPD bandel yang belum menindaklanjuti temuan BPK. Ia menyadari memang ada yang terkendala saat menindaklanjuti temuan.
Satu kendala yakni pejabat yang menjadi objek dalam temuan sudah pindah tugas atau mengalami pergantian jabatan. Namun ia tetap mengingatkan OPD untuk menindaklanjuti temuan BPK secara serius.
Iwan tidak merinci jumlah uang negara yang harus dikembalikan pasca temuan BPK. Ia mengaku sejumlah pejabat OPD sudah membayarkannya.
Dirinya menegaskan bahwa uang negara yang masuk dalam temuan harus dikembalikan agar tidak terjerat hukum nantinya. Mereka mestinya menuntaskan temuan sesuai rentang waktu yang diberikan pihak BPK yakni 60 hari pasca menerima LHP LKPD.