Gugatan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum penggugat sekaligus Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus dan Pemred Warta Kontras/eks wartawan Haluan Riau, Group, Rudi Yanto.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para pejabat di Provinsi Riau digugat Rp 100 miliar, Senin 13 Maret 2023. Gugatan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum penggugat sekaligus Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus dan Pemred Warta Kontras/eks wartawan Haluan Riau, Group, Rudi Yanto.
Gugatan terhadap sejumlah nama pejabat di Riau itu disampaikan oleh Yadi Utokoy di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai Pekanbaru.
Adapun nama-nama pejabat yang digugat yakni, Gubernur Riau Syamsuar, Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDIP Perjuangan Syafaruddin, dan anggota dewan Robin P Hutagalung, mantan Sekwan DPRD Provinsi Riau yang saat ini selaku Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, serta ASN di DPRD Provinsi Riau, Ferry Sasfriadi.
Sebagai tergugat, para pejabat tersebut dinilai telah Ingkar janji dan atau wanprestasi, terkait akta perdamaian yang telah diteken sewaktu berada di ruang kerja Pimpinan DPRD Provinsi Riau. Surat perdamaian tersebut menyebutkan beberapa poin untuk segera ditindaklanjuti, sebagai bukti bahwa perkara aktivis Larshen Yunus dan jurnalis Rudi Yanto selesai, namun surat perdamaian itu justru tidak dihiraukan.
"Perkara perdata seperti ini diharapkan mampu memberikan edukasi ke publik, bahwa tidak boleh ada pejabat yang sewenang-wenang, apalagi terbukti ingkar janji (wanprestasi) terhadap akta perdamaian. Ini fatal hukumnya," ujar Yadi Utokoy dalam keterangan resmi yang diterima RIAU ONLINE.
Kuasa hukum sekaligus Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, memastikan bahwa PN Pekanbaru mesti menindaklanjuti perkara seperti ini, agar nantinya dapat menjadi yurisprudensi terhadap proses penegakan hukum yang seadil-adilnya.
"Coba kita bayangkan, perkara yang masih di tingkat kepolisian sudah damai, dibuktikan dengan adanya akta perdamaian yang ditekan oleh kedua belah pihak dan diteken oleh para saksi, yakni Ketua DPRD dan Sekwan DPRD Provinsi Riau, tapi justru tetap berlanjut, ini namanya keliru bin ajaib," tutur akademisi sekaligus dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau (UR) ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Yadi Utokoy, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LISA SH & Associates memastikan bahwa perkara wanprestasi tersebut segera disidangkan.
"Mohon doa dan dukungannya dari seluruh masyarakat Provinsi Riau, agar gugatan terhadap para pejabat yang dianggap zalim itu segera diproses. Tidak ada tempat bagi para pejabat yang menyiksa rakyat. Aktivis dan jurnalis kok dikriminalisasi. Mari kita uji kasus ini," tutup Yadi bersama-sama Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Lisa SH & Associates.