Berpengaruh pada Ekonomi, Menteri ATR/BPN Minta Layanan Sertifikasi Tanah Lewat Digital

Menteri-ATRBPN4.jpg
(SOFIAH/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerjanya di Kota Pekanbaru, menyampaikan bawah hak atas tanah turut mempengaruhi perekonomian di tanah air.

Hadi menjelaskan masyarakat yang telah mengantongi sertifikat tanah berarti memiliki nilai tinggi untuk perputaran ekonomi. Jika saja, masyarakat desa di kawasan hutan bisa mendapatkan sertifikat tanah maka perputaran ekonomi akan mengalami kenaikan.

"Hak atas tanah mempengaruhi perekonomian. Sejak 2017 sudah 101 juta bidang, 85 juta sertifikat," katanya, Kamis, 16 Februari 2023.

Sebab itu, Hadi meminta agar sertifikat tanah bisa digratiskan atau dipotong 60 persen dalam proses penyelesaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Setelah mendapat sertifikat maka nilai tanah akan tinggi. Jadi jangan takut kalau BPHTB digratiskan. Untuk pelayanan masyarakat secara elektronik untuk mengurangi kutipan liar. Agar masyarakat yang mengurus tidak sulit," pintanya. 

Menurutnya, sistem digitalisasi akan mengurangi 53 persen dan 40 persen antrian dapat dikurangi. 



Digitalisasi, bisa mengurangi 53 persen dan mengurangi antrian 40 persen. Katanya, sambil ke pasar bisa mengecek hak tanggungan, zona nilai tanah, dan lainnya. 

Dengan sistem yang sudah terdigitalisasi, kata dia masyarakat dapat memeriksa hak tanggungan, zona nilai tanah, dan lainnya kapan dan dimana saja.

Sehingga, masyarakat tidak harus mendatangi ke kantor pengurusan pertanahaan atau melalui oknum.

"Saya berpesan agar permasalahan tanah bisa dikejar. Kepada masyarakat agar menjaga tanahnya dengn baik," pesannya.

Terlebih lagi, kata dia, saat ini digitalisasi menjadi program pemerintah. Bahkan, Kementerian ATR/BPN telah mendeklarasikan Kota Lengkap. 

"Kota lengkap dideklarasikan di Denpasar, seluruh tanah di wilayah itu sudah terdaftar dan akurat secara yuridis. Hak atas tanah sudah jelas. Investor memilih kepastian hukum. Ketika usaha tidak ada gangguan," ulasnya. 

Sementara hingga kini, sebut Hadi, 514 kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Dari target 2.000, lanjutnya, hanya 233 kabupaten/kota yang sudah memiliki RDTR.

"Setiap kabupaten/kota setidaknya memiliki dua atau tiga RDTR tentang tata kota, mitigasi bencana, wisata, dan industri," pintanya.