RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau mengamankan seorang wanita karena terlibat penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 6,79 miliar.
Pelaku inisial SAL (32) merupakan mantan Relationship Manager PT Bank CIMB Niaga Tbk. Saat ditangkap SAL dalam kondisi mengandung tujuh bulan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, penipuan berlangsung dari rentang tahun 2020 hingga 2022 di Kota Pekanbaru.
“SAL selaku Relationship Manager pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen per setiap bulan,” ujar Kombes Sunarto, Selasa, 7 Februari 2023.
Para korban yang tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan SAL kemudian menyerahkan sejumlah uang ke nomor rekening yang telah ditentukan tersangka.
“Untuk meyakinkan nasabah atau korban, tersangka menyerahkan trade confirmation palsu,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, rekening tabungan PT Bank CIMB Niaga Syariah atas nama Adnan Firdaus, Formulir Cimb Niaga Bond Product Application (Individual), serta satu rangkap dokumen tentang transaksi jual beli obligasi.
Kombes Sunarto menjelaskan, kejadian dimulai pada bulan Desember tahun 2020. Saat itu SAL menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah prioritas.
“Setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap,” ungkap Sunarto.
Usai melakukan konfirmasi kepada pihak PT Bank CIMB Niaga cabang Pekanbaru Syariah, ternyata transaksi jual beli obligasi tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
“Tersangka yang saat ini sedang kondisi hamil tujuh bulan, telah bekerja di bank tersebut sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022,” tutur Sunarto.
Uang hasil penipuan dan penggelapan digunakan pelaku untuk bermain trading dan kebutuhan sehari-hari.
“Dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi tersangka, namun ini masih terus kita dalami,” sebutnya.