RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keberadaan bando reklame ilegal masih terlihat di Kota Pekanbaru. Satu di antaranya, bando reklame di Jalan Riau yang hingga kini masih berdiri katena belum ditertibkan.
Padahal bando reklame itu tidak mengantongi izin sama sekali alias ilegal. Keberadaan bando reklame sendiri sudah dilarang dalam regulasi
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan juga sudah melarang adanya reklame bando jalan.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyebut, penertiban terhadap reklame ilegal memang belum optimal. Ia sudah memberi arahan kepada dinas terkait untuk berkoordinasi menertibkan reklame ilegal.
Indra menyatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sudah memberi laporan terkini perihal penertiban reklame ilegal. Mereka sudah memotong beberapa tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru.
"Walaupun belum maksimal setidaknya sudah kita mulai tertibkan yang tanpa izin atau ilegal," tegasnya, Rabu 25 Januari 2023.
Menurutnya, penertiban terhadap reklame ilegal terus dilakukan oleh Bapenda Kota Pekanbaru bersama tim. Mereka sudah memotong reklame ilegal dalam rangkaian penertiban terutama di jalan protokol.
Lokasi reklame nantinya bakal menyesuaikan dengan tata ruang kota. Ia mengatakan lokasi reklame kebanyakan berada di ruang milik jalan hingga di lahan masyarakat.
"Tentu kita akan cek izinnya nanti akan kita tertibkan satu persatu tiang reklame yang ada," paparnya.