Dibekuk Polisi, Maling Aki Mobil di Pekanbaru Terancam 5 Tahun Penjara

Maling-aki-mobil.jpg
(Dok Polsek Payung Sekaki)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku pencurian aki mobil di Jalan Pemudi, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dibekuk Polsek Payung Sekaki, Sabtu, 15 Januari 2023.

Bakri Yanto (34) dibekuk di Jalan Jambu Mawar, Kecamatan Payung Sekaki, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi Ipul (53).

Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nursyafniati, mengatakan saat itu korban, Syafrizal, hendak berangkat kerja.

"Saat korban akat berangkat kerja, ia memeriksa mobil colt diesel BM 8431 AG dan didapati 2 aki mobil merk GS telah hilang," ujar AKP Nursyafniati, Senin, 17 Januari 2023.

Setelah mendapati mobilnya kehilangan aki, Syafrizal membuat laporan ke Polsek Payung Sekaki. Selanjutnya AKP Nursyafniati memerintahkan kanit reskrim untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Selanjutnya tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Jambu Mawar hingga akhirnya pelaku ditangkap," paparnya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kalau memang dirinya telah melakukan pencurian Aku mobil milik Syafrizal pada hari Sabtu, 15 Januari 2023," lanjutnya.

Pelaku dan barang bukti lantas dibawa ke Mapolsek Payung Sekaki untuk proses selanjutnya.

"Pelaku ini melancarkan aksi bersama temannya Feri yang saat ini masih DPO. Pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.