Baru 17 Tahun Sudah Keluar Masuk Bui, Remaja Ini Besarnya Mau Jadi Apa?

AKP-Abdul-Halim.jpg
(Riau Online/DEFRI CANDRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masih berusia 17 tahun dibekuk Polisi usai melancarkan aksi di wilayah hukum Polsek Senapelan, Pekanbaru, Rabu, 11 Januari 2023.

 

Tak hanya sekali, MD sudah pernah ditahan Polres Kampar selama 4 bulan terkait kasus yang sama (Curat). 

 

Kanitreskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim mengatakan kalau aksi MD ini tidak hanya sekali, melainkan sudah sering melakukan pencurian. 

 

"Sebelumnya MD ini juga pernah ditangkap Polres Kampar dan ditahan selama 4 bulan karena melakukan pencurian," ujar AKP Halim, Sabtu, 14 Januari 2023.

 

Lebih lanjut, AKP Abdul Halim menjelaskan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, MD sudah sering melakukan pencurian dengan rekannya bernama Taufik Salim (18). 

 



"MD dan Taufik sudah pernah beraksi di 8 lokasi berbeda di Pekanbaru. Kasusnya sama yakni pencurian dengan pemberatan."

 

"Uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online," papar Halim. 

 

Tidak hanya itu, orang tua dari MD juga sudah tidak mau tau dengan perbuatan anaknya lantaran pusing karena ulahnya. 

 

"Jadi orang tua MD ini sudah tidak mau tau lagi dengannya karena sudah sering dinasehati tapi kembali melakukan pencurian hingga ditangkap polisi," tambah mantan Kanitreskrim Polsek Bukit Raya ini. 

 

 

 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni, MD akan mendapat UU Perlindungan anak yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34.

 

Sedangkan untuk pelaku Taufik Salim akan disangkakan pasal 363 KUHPidana.