RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau Benny Sukma Negara akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Nama Benny ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021 bersama Eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.
Kuasa Hukum Benny, Yudhia Pradana Sikumbang menjelaskan kliennya tak dapat menghadiri panggilan jaksa lantaran tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Tampan lantaran depresi yang dideritanya.
Kali ini, Benny memenuhi panggilan Kejari untuk diperiksa.
"Kami mendampingi dalam proses penyidikan. Mungkin penahanan akan dilakukan saat tahap II dimana berkas telah dinyatakan lengkap," ujar Yudhia, Rabu, 11 Januari 2023.
Dalam pemeriksaan, sejumlah pertanyaan dilontarkan seputar dugaan tindak pidana korupsi di kampus Islam tersebut.
Sebelumnya diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Benny turut bekerjasama dengan Akhmad Mujahidin melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.
Dalam perjalanan kasus, diketahui pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala PTIPD UIN Suska Riau.