RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, mengungkapkan Jalan Simpang Pramuka dan Batas Kabupaten Siak yang baru saja diresmikan dapat memangkas perjalanan 1,5 jam dari Siak menuju Perawang, diikuti Jembatan Sei Pulai.
pembukaan resmi Jalan Simpang Pramuka dan Batas kabupaten Siak, juga Jalan Batas Kabupaten Siak ke Perawang dikuti Jembatan Sei Pulai dapat kurangi waktu tempuh hingga 1,5 jam,
"Sudah siap untuk dimanfaatkan oleh masyarakat luas demi menunjang dan mendukung seluruh aktivitas masyarakat," ujarnya saat beri sambutan saat peresmian Jalan PT SIR, Rabu, 28 Desember 2022.
Arief menyebutkan dua ruas jalan dengan panjang mencapai 25, 59 kilometer itu dibangun dengan yang bersumber dari Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2017 hingga 2022.
"Memiliki spesifikasi teknis berupa jenis permukaan perkerasan aspal yang mana memiliki lebar rata-rata enam meter," sebutnya.
Lebih lanjut, kata Arief infrastruktur jalan yang dibangun ini berkapasitas muatan sumbu atau ketahanan beban hingga 8 ton. Sehingga, Arief menegaskan, dibutuhkan perhatian semua pihak untuk menjaga jalan ini agar tidak dilintasi kendaraan bermuatan lebih.
"Ruas jalan ini dapat berfungsi secara optimal dan maksimal sesuai dengan umur rencananya, sehingga dapat mengurangi biaya pemeliharaan terhadap ruas jalan yang ada di Provinsi Riau," terangnya.