RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru akan ditindak tegas. Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, Tim Gakkum segera turun ke lapangan melakukan pengawasan ke sejumlah wilayah. Saat ini SK pembentukan tim juga sudah rampung untuk melakukan penindakan.
Sampah di Pekanbaru (Laras Olivia/Riau Online)
"SK tim sudah dibentuk, kita sudah koordinasi dengan tim lainnya, dalam waktu dekat proses di lapangan," ujar Hendra Afriadi, Minggu, 8 Januari 2023.
Sampah di Pekanbaru (Laras Olivia/Riau Online)
Menurutnya, Tim Gakkum ini tidak hanya terdiri dari DLHK. Namun juga melibatkan unsur vertikal seperti TNI dan Polri. Sanksi yang diberikan yakni, denda hingga kurungan penjara bagi warga yang kedapatan buang sampah sembarangan.
Sampah di Pekanbaru (Laras Olivia/Riau Online)
"Saya sudah rapat kemarin, kita akan rapat tindak lanjut untuk proses di lapangan. Kita usahakan minggu ini sudah aksi di lapangan," katanya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Persoalan sampah menjadi prioritas bagi pemerintah kota untuk dapat diselesaikan. Karena itu dengan diberlakukannya sanksi Tipiring bisa membuat efek jera bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan.
"Kami bersama Forkopimda Pekanbaru Januari akan laksanakan Tipiring bagi orang yang buang sampah sembarangan. Kita ada Tim Yustisi, semua unsur vertikal kita bawa disana semua," sebutnya.