RIAU ONLINE, PEKANBARU - Laporan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Dumai Group di Polda Riau yang dituduh tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP), akhirnya diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).
Koordinator Aksi APMP, Muhammad Fazwan, di depan penyidik Ditreskrimum Polda Riau menyatakan unjuk rasa mereka lakukan di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebanyak tiga kali berdasarkan perintah seseorang yang selama ini dikenal sebagai pengusaha sekaligus politisi berinisial JR.
"Saya meminta maaf kepada PT Surya Dumai Group dan benar saya selaku koordinator aksi unjuk rasa beberapa kali aksi di depan Kejati Riau beberapa waktu yang lalu bersama 15 teman saya atas permintaan Robby Kurniawan dengan upah Rp 1,5 juta setiap kali aksi," ungkap Fazwan, Rabu (21/12/2022).
Fazwan juga menjelaskan dalam testimoninya juga meminta maaf.
"Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf, kepada PT RAKA, PT Ciliandra, Bapak Martias, dan Bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya," ungkapnya.
Pernyataan dan permohonan maaf ini difasilitasi oleh Polda Riau melalui skema Restorative Justice.
Sebagai informasi, keadilan restoratif atau restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Sementara itu, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Azwar, mengatakan Polda Riau telah mempertemukan pelapor dan terlapor kasus pencemaran nama baik tersebut dan penyelesaiannya ditempuh dengan jalur Restorative Justice.
"Karena terlapor dan pelapor bersepakat berdamai, maka kita tempuh Restorative Justice atau berdamai dan kasusnya tidak kita lanjutkan," ungkap mantan Wakapolres Indragiri Hilir (Inhil) tersebut.
Skema Restorative Justice merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas pencemaran nama baik terkait aksi-aksi sebelumnya.
Dalam restorative justice ini perwakilan perusahaan turut hadir dan menerima pernyataan maaf dari mahasiswa yang melakukan aksi demo dugaan pencemaran nama baik tersebut, serta memilih untuk berdamai.
Seperti diketahui, massa APMP sebelumnya menggelar 3 kali unjuk rasa di bulan Oktober dan November di depan kantor Kejati Riau.
Di setiap aksinya mereka menuduh perusahaan Surya Dumai Group tidak memiliki izin HGU. Namun ternyata aksi mereka merupakan aksi bayaran dan tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar.