PPKM Dicabut, Anggota DPRD Riau Masih Dibolehkan Ikuti Rapat Paripurna Secara Daring

DPRD-Riau11.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Presiden RI, Joko Widodo, resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski begitu, pimpinan DPRD Riau tak mewajibkan anggota dewan hadir rapat paripurna secara langsung dan memperbolehkan anggota dewan mengikuti rapat paripurna secara daring.

"Kami persilakan saja mau pilih ikut paripurna melalui Zoom atau ikut tatap muka langsung. Jadi, tidak ada larangan," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Selasa, 3 Desember 2023.

Hardianto menuturkan, yang terpenting yakni mengisi absensi dan terpenuhinya kuorum rapat paripurna. Dia juga meyakini, dalam kondisi normal tidak ada pembatasan saat rapat paripurna.

"BK DPRD Riai sudah bersurat ke tiap fraksi agar anggotanya bisalah ikut rapat paripurna tatap muka langsung," ungkapnya.

Selain itu, Hardianto mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga diri dari penularan Covid-19. Pencabutan PPKM disebutnya bukan berarti masyarakat bebas beraktivitas tanpa masker.

"Pakai masker dan menjaga jarak itu protokol Covid-19. Jadi prokes tetap berlaku. Cuman paradigmanya sudah berubah, yakni yang pakai masker orang yang kondisi tubuhnya tidak fit atau batuk. sehingga tidak menular kalau seandainya terpapar covid-19.

Sebelumnya, Ketua BK DPRD Riau, Ade Agus Hartarto mengatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa anggota dewan yang sering 'bolos' rapat paripurna.

Menurut dia, alasan mereka adalah jadwal rapat yang tidak tepat waktu, bahkan tak jarang paripurna batal.

"Mereka malas hadir secara fisik karena tidak ada kepastian jam rapat paripurna. Bisa berubah jamnya, bahkan batal,'' kata Ade Agus.

BK sendiri kata Ade, sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk menggelar paripurna tepat waktu baik kuorum atau tidak. Artinya, jika jam sudah menunjukkan jadwal pelaksanaan sidang, pimpinan sudah bisa membuka sidang paripurna.