RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tempat hiburan malam Pub & KTV Joker Poker masih beroperasi meski banyak mendapat penolakan dari masyarakat Kota Pekanbaru. Pengelola masih bisa membuka usaha di luar bar dan klub.
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau segera mengambil langkah pengajuan pembatalan sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk bar dan klab malam, Pub & KTV Joker Poker di Kota Pekanbaru. Pelaku usaha tidak bisa membuka usaha selain karaoke.
Hal ini sesuai rapat bersama Pemerintah Kota Pekanbaru dan instansi terkait, Selasa, 13 Desember 2022 di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Rapat yang berlangsung tiga jam lebih menanggapi polemik keberadaan hiburan malam itu.
Banyak masyarakat yang menolak keberadaan tempat hiburan malam itu. Pengajuan pembatalan ini atas dasar pengawasan insidental atau pengaduan masyarakat kepada lembaga OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Sikap dari pemerintah provinsi akan mengambil langkah pengajuan pembatalan sertifikat standar karena belum terverifikasi atau izinnya belum terbit, sehingga opsinya pembatalan," ujar Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal.
Menurutnya, kesimpulan rapat itu mengacu kepada lembaga OSS yang akan melakukan pembatalan terhadap sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk bar dan klub malam di Pub & KTV Joker Poker.
"Berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan dari Satpol PP Kota Pekanbaru serta pihak kepolisian segera mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Ada empat poin hasil rapat Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPMPTSP Kota Pekanbaru. Mereka sudah rapat koordinasi lanjutan mengenai tuntutan aksi demo penolakan Joker Poker Pub & KTV di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya.
Pada poin pertama, disebutkan bahwa PT Khai Citra Gemilang sudah mempunyai dokumen, di antaranya; persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) terbit otomatis di sistem OSS RBA, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) terbit otomatis di sistem OSS RBA.
Kemudian, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lampiran kegiatan usaha (OSS RBA), surat keterangan usaha dari Camat Binawidya (bukan syarat OSS RBA, dokumen pendukung), nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai, serta izin tatanan perilaku hidup baru (ITPHB) diterbitkan oleh DPMPTSP berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Satgas Covid yang diajukan oleh pelaku usaha.
Poin kedua, bahwa DPMPTSP Provinsi Riau sesuai dengan kewenangannya akan mengambil langkah untuk pengajuan pembatalan sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk kode KBLI 56301 (BAR) dan 56302 (Klub Malam) atas dasar pengawasan insidental (pengaduan masyarakat) kepada lembaga OSS RBA.
Ketiga, DPMPTSP Kota Pekanbaru terhadap KBLI 93292 (Karaoke). Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP secara otomatis melalui sistem OSS RBA, berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan dari Satpol PP Kota Pekanbaru dan pihak kepolisian akan mengambil sikap tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, kepada pelaku usaha untuk tidak membuka usaha selain KBLI 93292 (Karaoke).