RIAUONLINE, PEKANBARU - Sabarudin, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan di Pulau Rupat, menduga Bhabinkamtibmas di Pulau Rupat, Bripka AH, memberikan keterangan palsu saat rekonstruksi ulang di Polres Bengkalis pada Senin, 31 Oktober 2022.
Bripka AH diduga memberikan keterangan palsu terkait borgol yang digunakannya untuk menahan rekan korban Al Farid, Heri.
Saat rekonstruksi awal, Bripka AH mengatakan bahwa borgol yang digunakan untuk menahan Heri adalah milik warga.
Dari dua hasil rekonstruksi diduga Bripka AH memberikan keterangan palsu serta dianggap telah merekayasa tugas kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, Bripka AH diperiksa oleh Polres Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan kalau Bripka AH telah melanggar kode etik.
"Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik. Proses dan hukum seberat-beratnya," tegas Kombes Asep kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 27 Oktober 2022.
Kombes Asep juga menjelaskan, perintah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sangat tidak tepat.
"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan hal itu," papar Asep.
Namun terkait adanya perintah melakukan kekerasan terhadap korban, Kombes Asep membantahnya.
"Untuk perintah melakukan kekerasan tidak ada. Kalau perintah melakukan penangkapan ada," pungkasnya.