RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang anak di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaporkan ayah kandungnya terkait penyalahgunaan narkoba.
Anak bernama Putra melaporkan ayah kandung karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu di samping rumah, Jalan Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis, 29 September 2022 lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar ada seorang anak melaporkan ayahnya berinisial MP," ujar Sunarto, Senin, 3 Oktober 2022.
Dijelaskan Sunarto, selain pelaku petugas turut mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening diduga berisikan narkoba jenis sabu, alat hisap sabu, satu kaca pyrex, dan mancis.
"Pelaku MP ini diduga menghisap sabu dekat gudang di samping rumahnya," ungkap Sunarto.
Berdasarkan laporan Putra, Kapolsek Ujung Batu, AKP Andi Cakra Putra, memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
"Dari informasi dilakukan penyelidikan dari penyelidikan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," tutup Sunarto.
Pelaku terjerat Pasal 112 Jo 114 Ayat 1 Jo 127 Ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.