RIAUONLINE, PEKANBARU - Satu unit alat berat merobohkan bagian demi bagian sebuah rumah permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Rumah bercat putih itu dibongkar lantaran pemilik tidak kunjung membongkar sendiri rumah tersebut.
Padahal tim gabungan sudah menyurati pemilik rumah sejak September lalu. Mereka akhirnya melakukan pembongkaran usai memberi teguran dan pemasangan plang di arena pembangunan sejak Agustus lalu.
Pemilik akhirnya pasrah ketika petugas datang dengan alat berat untuk membongkar rumah tersebut. Apalagi pembangunan rumah juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Puluhan aparat gabungan mengawal proses pembongkaran rumah yang posisinya berada di sebelah RM Koki Sunda. Rumah tanpa IMB yang berdiri sudah sejak dua tahun lalu itu akhirnya rata dengan tanah.
"Proses pembongkaran itu, kita lakukan setelah dilakukan proses peringatan dan pemasangan plang dilarang membangun," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dirinya mengatakan, tim gabungan sudah melayangkan surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik sebanyak tiga kali. Mereka akhirnya melakukan pembongkaran setelah mendapat rekomendasi teknis.
Lebih lanjut ia menyebut bangunan yang dibongkar merupakan bangunan rumah tinggal. Hal tersebut sesuai informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Iwan menegaskan bahwa tim mendapati rumah itu tidak berpenghuni. Mereka akhirnya membongkar langsung rumah itu karena sudah melanggar tiga peraturan daerah atau perda di Kota Pekanbaru.
Di antaranya, Perda No.3 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Perda No.2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Retribusi.
Pemilik juga sudah melanggar dua Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru. Tim gabungan pembongkaran ini melibatkan sejumlah instansi. Total jumlah personel yang melakukan pengamanan di lokasi sebanyak seratus orang.
Satpol PP Pekanbaru didampingi POM AD, POM AU, Kodim Pekanbaru, Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Dinas PUPR, DPM-PTSP, Dishub, Bagian Hukum, serta perwakilan camat, dan lurah.