Abdul Hafizh Honorer Bapenda yang Dipecat Bawa Pengacara Ketemu Muflihun

Muflihun31.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polemik pemecatan honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berujung laporan ke polisi. Honorer tersebut dilaporan oleh Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin ke Polda Riau.

Abdul Hafizh dilaporkan dengan alasan merekam suasana rapat yang diduga sedang membahas rekayasa laporan pajak piutang Bapenda Pekanbaru.

Tak tinggal diam, Abdul Hafizh bersama kuasa hukumnya menemui Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, Kamis 25 Agustus 2022. Mereka meminta dukungan moril terkait permasalahan antara dirinya dengan kepala Bapenda.

"Alhamdulillah kita disambut dengan hangat oleh Pj Walikota Pekanbaru. Kita meminta Pj wali kota untuk mengklarifikasi kepada pihak Bapenda terkait pemecatan klien sebagai tenaga honorer di Bapenda," ujar Kuasa Hukum terlapor, Gilang Ramadhan kepada awak media.

Ia menyebut bahwa, pemecatan Abdul Hafizh tanpa satu kejelasan. "Apakah dipecat legal atau bagaimana, karena tidak ada satupun surat dikeluarkan," sebutnya.

Pihaknya juga meminta dukungan Pj wali kota untuk ikut mengusut percakapan yang ada dalam rekaman yang tersebar. "Selanjutnya, meminta dukungan kepada Pj wako untuk membantu kita atau turut ikut mengusut terkait apa yang ada dalam rekaman. Diduga ada tindak pidana korupsi," ulasnya.

Gilang menyampaikan, hingga saat ini pihaknya memang belum melakukan komunikasi dengan pihak pelapor. "Namun pesan dari Pj wali kota tadi bahwasanya kita akan dipertemukan, itu sih bahasanya tadi," katanya.

*Zulhelmi Laporkan Anak Buah ke Polda Riau*

Gilang mengatakan, kliennya sudah menerima panggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia menemani Abdul Hafizh datang ke Polda Riau, Senin 22 Agustus 2022.

"Pada dasarnya kita memenuhi panggilan dari pihak Polda Riau terkait laporan yang dilaporlan oleh Zulhelmi Arifin. Bagaimanapun ke depannya kita harus menjalani prosedur ini," paparnya.



Ia mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB. Ada 18 pertanyaan yang dicecar oleh penyidik kepada terlapor.

"Salah satunya pertanyaan dari penyidik kepada terlapor bagaimana rekaman itu ada. Klien kita mengaku memang berada di ruangan saat rapat tersebut," ujarnya.

Lanjutnya, terlapor mengakui bahwa itu bersifat rekaman bukan menyadap. Ia merekam saat rapat tersebut lantaran si klien terbiasa merekam pembahasan rapat guna didengarkan kembali.

"Dia merekam digunakan untuk hasil rapat tersebut untuk belajar mengenai pekerjaan. Ia mengakui daya ingatnya cukup lemah," ungkapnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama mengawal laporan ini agar tidak terjadi ketimpangan hukum.

*Rekaman Perbincangan Rekayasa Piutang Pajak Dareah*

Zulhelmi Arifin membantah tudingan terkait dugaan adanya rekayasa piutang pajak daerah. Dalam tudingan itu, dikabarkan ada rekayasa piutang mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. Dirinya menyebut, tudingan ini bermula dari adanya pemeriksaan oleh Inspektorat Pekanbaru dan BPK pada tahun 2021 lalu.

"Sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. Ada temuan kelebihan pembayaran, namun tidak diketahui siapa yang membayar. Ini merupakan pembayaran pajak reklame," tegas Zulhelmi Arifin, Senin 13 Juni 2022.

Dalam penerimaan pajak daerah, pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, pendapatan yang tercatat harus tau, by name by adres. Siapa yang melakukan pembayaran dan berapa jumlah pembayaran harus jelas di penyajian data.

"Namun, ini ada selisih Rp1.812.500 dan kita tidak tau siapa yang bayar, yang dia membayarkan langsung ke bank. Kita lakukan cek di tahun 2020 tidak ada, di ketetapan pajak tahun 2019 juga tidak ada," ujar Ami.

Hingga ditemukan pada ketetapan pajak pada tahun 2018 siapa wajib pajak (WP) yang menyetorkan pajak daerah tersebut. Ia menyebut, pencatatan tercecer lantaran pencatatan pada tahun ini masih dilakukan secara manual.

Lanjutnya, pada tahun itu juga tengah dilakukan migrasi data dari sistem manual ke sistem online. Saat perpindahan data ini ada beberapa data wajib pajak yang tertimpa.

"Ada yang tercecer, yang belum ter input di dalam data piutang. Jadi ketetapan pajak 2018 ini belum ter input di tahun 2019. Kita lakukan optimalisasi di 2019, jadi WP ini bayar di tahun 2020. Jadi kita catatkan penerimaan di 2020. Jadi, sama sekali tidak ada rekayasa piutang," jelasnya.

 

 

Terkait di dalam rekaman yang beredar, menurut Ami ada kesalahan pencatatan piutang. Lagi pula uang pajak yang dibayarkan langsung di transfer ke rekening daerah.

"Uang itu tidak ada lewat kita, karena langsung di transfer ke rekening daerah. Uang itu sudah di kas daerah," pungkasnya.