RIAUONLINE, PEKANBARU - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bakal menggelar Operasi Tertib Parkir pada November mendatang. Sejumlah sanksi pun menanti para pelanggar rambu parkir.
Adapun sanksi bagi pelanggar parkir tepi jalan umum yakni derek, penggembosan ban, hingga penguncian ban kendaraan. Operasi tersebut nantinya akan berlangsung setiap bulan dan akan rutin dilakukan.
"Awal bulan akan kami laksanakan penindakan, sosialisasi sudah kami sampaikan," ujar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dinas perhubungan melakukan penindakan bersama tim gabungan dari Satlantas Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru. Pelanggar nantinya juga bisa kena sanksi tilang langsung di tempat.
Masyarakat yang biasa melanggar rambu parkir patut waspada. Ada tujuh prioritas penindakan pelanggar parkir.
Pelanggaran tersebut yakni parkir di rambu larangan parkir, parkir di marka zig zag dan parkir di rambu larangan berhenti. Kemudian parkir di trotoar atau lintasan sepeda serta parkir di area zebra cross dan lampu lalu lintas.
Mereka yang parkir di persimpangan jalan dan parkir di depan halte bus juga bakal dikenakan sanksi. Pengendara yang hendak parkir pun mesti melihat ke sekeliling.
Pengendara tidak bisa parkir bila ada tanda larangan atau marka larangan parkir. Dengan demikian, pengendara pun bisa memberi kenyamanan kepada pengguna jalan.
Radinal menyebut titik larangan parkir cukup banyak di Kota Pekanbaru. Lokasinya menyebar di depan RSUD Arifin Achmad, Jalan Hangtuah hingga perempatan yang terdapat banyak kendaraan parkir sehingga menimbulkan kemacetan.