Larangan Check In bagi Pasangan Belum Menikah, Nofrizal Sebut Fungsi Hotel

Hotel2.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal, buka suara terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disebut memuat pasal tentang adanya sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel.

 

"Terkait yang bukan suami istri tak boleh menginap (check-in) di hotel memang tak boleh. Kecuali kucing-kucingan," katanya, Senin, 24 Oktober 2022.

 

Nofrizal menyampaikan selama ini pihak hotel sebagai pelayanan juga tak bisa melakukan pengecekan langsung mengingat adanya privasi bagi konsumen.

 

"Makanya kita mulai mengajak dan mengedukasi masyarakat bagaimana menggunakan fasilitas penginapan dengan baik," ujar Politikus PAN itu.



 

"Tidak menyalahi fasilitas untuk kepentingan yang seperti itu. Hotel tempat menginap, tempat mereka menggunakan untuk istirahat, kegiatan, berlibur," imbuhnya.

 

 

 

Perihal mulai adanya keluhan dari pihak-pihak sektor pariwisata, menurutnya itu hanya penilaian pribadi. Sebab, menurutnya, secara keorganisasian aturan itu dari pemerintah.

 

"Aturannya kan bagaimana melindungi masyarakat, konsumen, pengusaha juga. Ada usaha yang memproteksi dengan ketat seperti hotel syariah, ada yang hanya pakai KTP," tandasnya.