Geledah Kanwil BPN Riau, KPK Temukan Dokumen Suap Pengurusan HGU

KPK2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau pada Senin 10 Oktober 2022.

Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang menyeret pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti berupa dokuman yang berkaitan kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU.

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ungkap Ali, Selasa 11 Oktober 2022.

Ali mengatakan bukti-bukti tersebut akan segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.



"Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti," terangnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

 

Keduanya adalah mantan Bupati Kuansing, Andi Putra, dan General Manajer PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Andi Putra menjadi tersangka penerima suap dari Sudarso.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir dan pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya sebagai tersangka dalam kasus ini.