2 Pemuda Dibekuk Polisi Usai Curi 7 Kotak Keramik di Pekanbaru

Dua-pelaku-pencurian-keramik.jpg
(Dok Polsek Tenayan Raya)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua orang pemuda dibekuk Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, setelah mencuri 7 kotak keramik di sebuah toko, Jalan Sail, Gang Luken, Kelurahan Bambu Kuning, Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kedua pelaku adalah  T (30) dan LPS (23). Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kedua pelaku pada Sabtu, 1 Oktober 2022, dini hari itu terekam kamera CCTV.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan aksi pencurian itu dilaporkan oleh korban bernama Desi Kurniasih yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Dijelaskan Manapar, pada hari itu sekitar pukul 06.30, korban dikabari oleh anaknya bahwa tempat penyimpanan keramik di samping garasi rumah sudah berserakan.

"Kemudian korban memeriksa tempat tersebut dan ternyata 7 kotak keramik sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 600 ribu," ujar Manapar, Jumat, 7 Oktober 2022.

Lanjut Manapar, korban mengecek rekaman CCTV yang ada di rumahnya. CCTV merekam 2 orang masuk rumahnya dan melakukan pencurian.



"Dalam rekaman tersebut pelapor mengetahui salah seorang tersangka inisial T, selanjutnya mengirimkan video CCTV tersebut ke Grup Perumahan," sebutnya. 

Video tersebut lantas ditindaklanjuti kelompok pemuda perumahan setempat dengan melakukan penyisiran di Jalan Bambu Kuning. Kemudian, didapati T tengah berkumpul bersama sejumlah temannya, salah satunya pelaku LPS. 

"Warga yang mengetahui keberadaan pelaku segera menghubungi Polsek Tenayan Raya dan setelah petugas berada di TKP, pelaku langsung diamankan," sambungnya.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, bersama anggota mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Dodi menyebut, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

"Dari pengakuan keduanya, mereka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Dodi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.