RIAUONLINE, PEKANBARU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pekanbaru melakukan pemusnah sejumlah barang ilegal yang masuk ke Indonesia, Kamis, 22 September 2022.
"Pada prinsipnya kami lakukan pemusnahan terhadap barang tangkapan, secara periode kami lakukan untuk menunjukanlah ke masyarakat barang tangkapan kami," ujar Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru, Tommy Hutomo.
Tommy menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang ilegal ini dilakukan sesuai dengan instruksi ketetapan dari kantor lelang negara dan dibuktikan dengan agenda pemusnahan.
Adapun barang yang dimusnahkan diantaranya rokok dari tahun 2020 hingga 2022 berjumlah 10.129.420 batang dengan nilai Rp 10.5 miliar.
Kemudian ada minuman mengandung Etil Alkohol (MEMANG) tahun 2022 berjumlah 573,76 liter dengan nilai barang sebesar Rp 70.2 juta.
Lalu barang impor FTZ Batam tahun 2022 dengan rincian 1.988 obat dan vitamin, 759 makanan dan minuman, 27 perangkat keras, 66 pasang sepatu, 35 masker, serta satu kotak sarung tangan dengan nilai barang sebesar Rp 730 juta lebih.
Diketahui sejumlah barang tersebut ditahan karena melanggar Pasal 54, 56 No. 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang (UU) No. 11 tahun 1995 tentang cukai.
Selain itu, sejumlah barang ilegal tidak memiliki administrasi yang lengkap, seperti lekat pita cukai, tidak ada dokumen perizinan, serta tidak lengkapnya ketentuan perizinan dari instansi teknis, barang tertolak dan barang yang tidak terdistribusi sudah tertimbun di kantor pos lebih dari 30 hari.
Dari pantauan RIAUONLINE, pemusnahan barang ilegal ini dilakukan dengan pemotongan menggunakan mesin circular saw. Kemudian ada yang dibakar, dan pembuangan isi dari kemasan.
Tommy menegaskan bahwa pihak terus berupaya melakukan operasi setiap hari.
"Melakukan giat secara berulang, pasti ada melakukan razia," ucapnya.