Dishub Pekanbaru: Kehilangan Motor di Parkiran Tanggung Jawab Pengelola Parkir

Jukir-di-Sudirman.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/RIAUONLINE.CO.ID)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyebut, kehilangan kendaraan saat parkir di tepi jalan umum akan menjadi tanggung jawab pengelola, yakni PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Jaminan itu diberikan setelah kenaikan tarif parkir dan upaya peningkatan pelayanan parkir.

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso menyampaikan, kendaraan yang hilang saat parkir merupakan tanggung jawab pengelola. Ia menyebut, tanggung jawab pengelola terhadap kendaraan yang hilang itu ada dalam perjanjian.

"Jadi, apapun ceritanya itu sudah ada peraturan perundang-undangannya yang mengatur, bahkan sudah diputuskan oleh pengadilan. Tanggung jawab kendaraan itu adalah tanggung jawab pengelola, makanya ini juga harus diperhitungkan," ujar Yuliarso, Jumat 9 September 2022.

Dijelaskannya, bersamaan dengan naiknya tarif parkir, pihaknya menyatakan komitmennya untuk meningkatkan layanan parkir. Hal ini juga sudah disepakati bersama dengan pihak ketiga, PT YSM. Mereka berkomitmen untuk meningkatkan layanan termasuk jaminan.

 


 

"Peningkatan layanan jasa parkir dimulai dengan melengkapi atribut juru parkir berupa rompi, peluit, serta juga topi, selain itu juga payung dan karcis. Jukir diwajibkan untuk memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan," jelas Yuliarso.

Peningkatan layanan parkir seiring kenaikan tarif parkir resmi pada 1 September lalu. Kenaikan tarif juga seiring dengan kenaikan target harian parkir, yakni dari Rp 23 Juta hingga Rp 30 juta. Sedangkan capaian pendapatan parkir jalan umum sejak Januari 2022 sebesar Rp 9 miliar dari Rp 11 miliar.

Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

 

 

Dalam Perwako tersebut, secara resmi telah menaikkan tarif parkir tepi jalan umum. Untuk kendaraan roda dua tarif parkir kini Rp 2.000 dan tarif parkir roda empat menjadi Rp 3.000. Sementara untuk roda enam atau lebih tetap Rp 10.000 untuk sekali parkir

"Kita sudah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir selama dua bulan ini," jelas Yuliarso.