Curi Motor Penjual Bakso di Sukajadi, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Senapelan

Pelaku-pencurian-kendaraan-bermotor3.jpg
(Dok Polsek Senapelan)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Andri alias Alang (41) dibekuk Tim Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru di Jalan Kamboja, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Rabu, 6 Juli 2022 lalu.

Aksi Alang diketahui pemilik rumah usai melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat Alang tengah mondar-mandir di halaman rumah korban sambil mengeluarkan alat yang diduga kunci T untuk membobol paksa kontak motor milik korban.

Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo menjelaskan kronologi kejadian curanmor tersebut. Arry mengungkap, hilangnya sepeda motor yang diparkir di teras rumah diketahui korban setelah dihubungi istrinya.

"Saat itu suami korban (putra) sedang berjualan bakso di Jalan Rajawali, Sukajadi. Tiba-tiba ia dihubungi istri kalau motor Honda Beat warna Pink nomor polisi BM 5457 JR yang terparkir di teras rumah dicuri," ujar Kompol Arry, Senin, 8 Agustus 2022.

Selanjutnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat kalau keberadaan pelaku ada di depan Hotel Ameera Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.


 

 

Saat tiba di lokasi, tim opsnal melihat pelaku sedang duduk di kedai. Mengetahui tim mendekatinya, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merek Vega nopol BM 2016 JV menuju ke Jalan Sam Ratulangi.

"Tim kemudian bergegas mengejar pelaku dengan menggunakan mobil, saat di depan Hotel Bina Lestari pelaku langsung jatuh dari sepeda motor dan langsung mengamankan pelaku," ungkapnya.

"Dari pengakuan Alang, ia bekerjasama dengan rekannya bernama Riko. Alang mengaku perannya saat itu menunggu di atas motor sambil memantau situasi tempat kejadian, setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut mereka langsung pergi menuju kedai dekat jalan Jenderal Sudirman," lanjut Kapolsek.

Sesampainya di Jalan Jenderal Sudirman, Riko dan Alang bersepakat menjual sepeda motor tersebut Rp 1.000.000. Setelah motor terjual, Alang mendapat bagian Rp 350.000 karena telah membantu mencuri motor.

"Pelaku selanjutnya kita bawa ke Mapolsek untuk proses selanjutnya, sedangkan Riko masih DPO. Atas tindakannya Alang disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.