Insiden penusukan sesama juru parkir di Jalan Delima, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, Jumat, 16 September 2022
(Istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas (Dishub) Perhubungan masih berkoordinasi dengan pengelola wilayah terkait tanggung jawab terhadap juru parkir (Jukir) yang ditikam rekan sesama jukir.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyebut terhadap korban pihaknya belum bisa memastikan seperti apa tanggung jawab Dishub ataupun pengelola terhadap jukir yang menjadi korban penusukan.
Dirinya mengatakan, jukir yang menjadi korban penusukan di bawah naungan pihak ketiga atau zona II.
"Nanti kami koordinasikan kepada pengelola, karena jukir di bawah manajemen pengelola," katanya, Senin, 19 September 2022.
Yuliarso menyebut, bahwa pelaku diduga pernah mengantongi kartu kuning. Artinya, pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan tidak menutup kemungkinan pelaku bebas dari jeratan hukum.
Menurutnya, lahan parkir sudah dibagi di setiap zona. Sehingga tidak ada lagi lahan parkir yang dikelola oleh pihak lain, selain mereka yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ia pun memastikan, sejauh ini tidak ada jukir yang merasa terancam saat bertugas di masing-masing lahan parkir. "Insya Allah sejauh kami monitor tidak ada," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang juru parkir (jukir) menjadi korban penusukan oleh rekannya sendiri saat sedang bekerja. Akibat kejadian tersebut, Rizal (25) harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.
Kejadian penusukan yang dilakukan oknum jukir ini terjadi di salah satu kantong parkir di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Jumat 16 September 2022.
Motif pelaku berinisial RA alias Robi (33) merasa tidak terima karena lahan parkirnya dikuasai korban. "Pelaku menjumpai korban di parkiran Fajar Store karena ia tidak terima lokasi parkirnya dikuasai oleh korban," ujar AKP Aspikar, Jumat, 16 September 2022.
Karena korban tidak mengindahkan permintaan pelaku yang tidak boleh mengutip uang parkir di lokasi tersebut membuat pelaku naik pitam lalu menusuk korban.