RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pria berinisial AF (37) diamankan Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, karena melakukan penipuan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban bernama Dewi Rahayu, lalu menggadaikannya.
Sementara satu orang lainnya, WS, ditangkap karena berperan sebagai penadah motor yang digadaikan oleh AF dan menggadaikannya kembali ke ACIL. Saat ini ACIL masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa penipuan itu terjadi di Jalan Kapau Sari IX / III, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Minggu, 4 September 2022 sekira pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan AF ditangkap pada Minggu (11/9) pukul 00.30 WIB.
Manapar menjelaskan, peristiwa berawal saat korban yang berada di rumahnya didatangi pelaku, WS, dan meminjam sepeda motor korban. Pelaku beralasan ingin pergi ke Rumah Sakit Awal Bros Panam.
"Dikarenakan ayah pelaku sedang sakit dan membutuhkan darah, lalu korban menyerahkan kunci berikut STNK sepeda motor Honda Beat kepada pelaku," ujar Manapar, Senin (12/9).
Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban. Lantas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Setelah berhasil mengamankan WS, ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban sebesar Rp 4 juta kepada seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di Jalan Sudirman, samping Star City Pekanbaru," paparnya.
Sat Reskrim Polsek Tenayan Raya selanjutnya melakukan pengembangan serta penyelidikan terhadap kasus tersebut. Lalu pada Minggu (11/9) sekira pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan pelaku penadah sepeda motor, AF.
"AF mengakui telah terima gadai sepeda motor korban oleh WS dan terhadap sepeda motor tersebut telah digadai kembali kepada ACIL (DPO) sebesar Rp4,5 juta," pungkasnya.
Kemudian terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 atau Pasal 378 atau Pasal 480 tentang penipuan dengan ancaman di atas 5 penjara.