Usai Dibebaskan Juli 2021, Mantan Napi Kembali Dibekuk dengan 200 Butir Ekstasi

Karutan-Pekanbaru3.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan narapidana kembali dibekuk Polda Riau terkait kasus narkoba di Halte Bus (Trans Metro Pekanbaru (TMP) Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Sabtu, 25 Juni 2022. Napi berinisial OW itu sebelumnya sudah dibebaskan pada Juli 2021.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 200 butir yang disimpan di kantong plastik di dalam dashboard sepeda motor Yamaha Mio BM 2184 NC.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan pelaku mengaku telah diarahkan seorang warga binaan Sialang Bungkuk bernama Didi.

"Saat diinterogasi pelaku OW mengaku diarahkan oleh napi di Sialang Bungkuk bernama DK. DK ini masih kita dalami," terangnya.

Untuk modusnya, sambung Narto, pelaku OW diarahkan untuk mengambil 200 butir pil ekstasi di Halte bus Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

"Pelaku ini disuruh mengambil barang bukti yang sudah diletakkan seseorang di halte bus Jalan Arifin Achmad Pekanbaru," tutup mantan Kabid Humas Sultra itu.


 

 

Namun menurut Kepala Rutan Pekanbaru, M Lukman, sementara belum diketahui inisial DK yang mengendalikan OW tersebut.

"Semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian dari Polda Riau untuk mengungkapnya. Untuk DK alias Didi kami tidak mengetahuinya," ujar Lukman.

Namun untuk OW, Lukman mengaku kalau mantan napi tersebut sudah bebas bulan Juli tahun lalu.

"Seperti kita ketahui, OW ini memang dulunya tahanan Rutan Pekanbaru, namun sudah bebas bulan Juli 2021," tegas Lukman, Senin, 1 Agustus 2022.

"Kita akan melakukan upaya deteksi dini dan sinergitas dengan pihak kepolisian."

"Kami juga tidak menutup diri dan siap bekerjasama untuk mengungkap jika adanya napi terlibat narkoba," pungkasnya.