RIAUONLINE, PEKANBARU - Perianus, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Pekanbaru, memutuskan memeluk Islam setelah dihantui rasa bersalah usai mengakhiri hidup seseorang.
Perianus yang ditahan akibat kasus pembunuhan berniat akan bertaubat di balik jeruji besi.
Hatinya tergerak untuk segera mengikrarkan syahadat ketika melihat teman sekamar tahanannya melaksanakan ibadah salat membuat. Perianus sangat ingin bertaubat.
Selama menjalani pidana, Perianus mengaku mendapat hidayah dan ikut bergabung dengan santri di Rutan Pekanbaru.
“Hati saya tergerak ingin memeluk Islam. Saya ingin mendalami Islam dan menjadi santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah Rutan Pekanbaru,” ujarnya, Kamis, 8 September 2022.
Awalnya, dia belajar Islam dari teman di sekamarnya. Semakin dia ingin mendalami Islam, dia merasakan ketenangan dalam hatinya.
"Semakin saya ingin tahu tentang Islam, semakin saya merasakan ketenangan hati," ucapnya.
Dipandu oleh Imam Masjid Al Hidayah, Perinaus, akhirnya mengikrarkan dua kalimat syahadat di Masjid Al Hidayah Rutan Pekanbaru.
Setelah itu, sebagai seorang muslim ia diwajibkan untuk berkhitan. Siang ini, Perinaus dikhitan di Poliklinik Pratama Rutan Pekanbaru dan disaksikan oleh petugas, Pimpinan Ponpes Al Hidayah.
"Sekarang masih belajar iqro, karena belum bisa kalau baca Alquran langsung," tuturnya.
Selain Perianus, di tahun 2022 ini sebanyak 5 orang WBP sudah menjadi mualaf dan dikhitan di Rutan Pekanbaru. Jumlah santri di Pondok Pesantren Al Hidayah saat ini sebanyak 102 orang.
Melalui pondok pesantren, para santri diajarkan banyak ilmu tentang Islam, diantaranya ilmu fiqih, bahasa arab, tahfiz quran, tajwid, tahsin, muhadaroh, hadist, tausyiah, kajian-kajian ilmu, adab harian dan murotal.
Karutan Pekanbaru, M. Lukman, mendukung penuh WBP untuk menjadi lebih baik sesuai keinginan dan pilihan hatinya.
"Kami siap menemani serta memberikan bimbingan kepada WBP yang ingin memeluk Islam dan menjadi santri Rutan Pekanbaru,” tutur Lukman.
Ia berharap warga binaan yang menyesali perbuatannya melanggar hukum dapat menjadi manusia yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat ketika sudah bebas dari rutan nanti.