Nekat, Kades Pangkalan Batang Diduga Munculkan Surat Tanah Makam Tua atas Nama Pribadi

Makam-tua-Bengkalis.jpg
(ANDRIAS/RIAUONLINE.CO.ID)

 

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Penerbitan surat kepemilikan lahan tanah makam tua di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau atas nama Faisal menimbulkan polemik.

Pasalnya, lahan pemakaman tua seluas 4.828 meter persegi di Jalan H Kitah, Desa Pangkalan Batang tersebut keberadaannya merupakan komplek pamakaman tertua di Kota Terubuk.

Komplek makam itu hingga kini belum diketahui sejarahnya. Padahal, terdapat puluhan makam peninggalan sejarah masa lalu.

Setelah mendapat perhatian dan dikunjungi oleh Gubernur Riau, Syamsuar, serta dibarengi respon Kepala Daerah setempat, komplek makam yang berjarak 4 kilometer dari Kota Bengkalis itu kini muncul surat kepemilikanya.

Ironis, kepemilikan atau penguasaan terhadap tanah tersebut atas nama Faisal sebagai Kepala Desa setempat dan ditandatangani.

Selain Kepala Desa Faisal, juga turut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi yang mengetahui di antaranya ketua RT dan RW setempat.

Terkait hal itu, Ketua RT setempat, M Zulfadhli, mengaku telah menandatangani surat pernyataan kepemilikan tanah makam yang tiba-tiba muncul dibuat oleh pemerintahan desa.

Pun demikian, ia merasa heran dan khawatir bahwa kepemilikan makam tersebut atas nama perorangan.


 

 

"Kita disodorkan surat oleh Sekdes untuk menandatanginya. Karena saya lihat sudah ada tanda tangan Pak kades di surat itu, saya pun ikut neken saja," kata M Zulfadhli, Minggu 24 Juli 2022 petang.

Dalam surat tersebut, lanjut Zulfhdli, tercantum juga di dalamnya surat pernyataan saksi sepadan dan ditandatangani.

"Kecurigaan kita muncul, ketika mencermati surat yang telah kita tandatangani tersebut. Herannya, surat kepemilikan tanah pemakaman tersebut atas nama pribadi kades," ujarnya.

Selanjutnya, setelah mufakat bersama warga dan tidak ingin tersandung hukum di kemudian harinya, Zulfadhli bersama warga lainya mempertanyakan dan mencabut kembali tanda tangan yang telah dibubuhi dalam surat pernyataan kepemilikan yang dibuat.

 

 

"Kita tidak mau ada permasalahan hukum kedepan. Setahu kami, bahkan sejak orangtua kami dulu pun tidak ada yang mengklaim kepemilikan tanah makam tersebut," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Pangkalan Batang, Dudiar mengaku bahwa dirinyalah yang telah membuat format surat pernyataan kepemilikan tersebut. Namun, dia membantah kepemilikan tanah makam atas nama pribadi melainkan atas nama desa setempat.

"Bukan atas nama Pak kades, salah tu. Melainkan atas nama Desa Pangkalan Batang," singkat Dudiar.