RIAUONLINE, PEKANBARU - Massa yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Terpadu Rokan Hulu (Rohul), Riau, menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin, 5 September 2022.
Sambil membawa poster berisi protes, massa menampilkan aksi teatrikal kepada pejabat Kejati Riau sebagai bentuk protes terkait tanah adat mereka yang diambil alih orang lain.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, meminta perwakilan massa untuk membuat pernyataan dan laporan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.
"Mendengarkan pernyataan sikap atau tuntutan masyarakat Rohul, untuk administrasi perwakilan, silakan masuk membuat atau menyampaikannya ke PTSP perwakilan didampingi petugas Kejati Riau," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Panglimo Hulu Balang Luhak Rambah di Lembaga Kerapatan Adat Melayu Rohul, Alirman, mengatakan bahwa lahan hutan yang ada di kampung mereka diduga diserobot oleh Dewi Angraini.
"Ada sebanyak 311 hektare lahan yang diduga diserobot oleh Dewi Angraini dengan menggunakan SKGR diduga palsu," ujar Alirman kepada awak media.
Sementara, Alirman mengaku tak mengetahui sosok Dewi Angraini yang diduga menyerobot lahan mereka.
"Kami juga tidak mengetahui siapa Dewi Angraini, namun setiap ditanya ini tanah siapa, orang lain mengaku kalau ini milik Dewi Angraini," terangnya.
Saat masyarakat tempatan ingin meminta pertanggungjawaban kepada aparat, ada oknum yang diduga mengintimidasi warga.
"Kami ingin keadilan terhadap tanah kami yang sejak tahun 2006 dirampas. Semoga Pak Kapolda dan Pak Kajati mendengarkan curhatan kami," pungkasnya.
Adapun isi tuntutan mereka yakni, mendesak Kapolda Riau dan Kejati Riau untuk mengusut tuntas tindakan yang diduga melawan hukum.
Pertama, massa menduga adanya eksploitasi Hutan Kawasan Produksi Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang yang terletak di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Kedua, adanya dugaan manipulasi SKGR sebagai alas hak untuk menguasai Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang dengan mencatut beberapa nomor SKGR.
Ketiga, adanya pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan SKGK/SKGR sesuai dengan pernyataan masyarakat setempat dan pernyataan kepala Desa.
Kempat, adanya dugaan menggunakan koperasi fiktif dalam pengelolaan Hutan Kawasan Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang dengan nama koperasi Produsen Karya surau Gading dengan Nik 1407030150097, Ketua Sahat Sitorus, Sekretaris Hendrika, Bendahara Porman Simalango, Pengawas Suyono dengan keanggotaan no (Data dan Nik terlampir).
Terakhir, adanya dugaan pengemplangan Pajak Negara di atas tanah Kawasan dengan penghasilan kebun sawit seluas +311 Ha selama 16 tahun yang menyebabkan kerugian negara.