77 Tahun Indonesia Merdeka, Dewan Beberkan Masalah Pendidikan di Riau

ptm-sekolah.jpg
(Laras Olivia/ RIAUONLINE.)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Di hari kemerdekaan ke-77 tahun Indonesia, Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat, kembali menilik UUD 1945 di mana tercantum suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebab itu, Ade menegaskan bahwa pemerintah memiliki hak dasar untuk mensejahterakan rakyat dengan cara akses pendidikan yang mudah.

"Pemerintah memiliki tanggungjawab penuh terkait hak dasar rakyat untuk mendapatkan pendidikan demi terwujudnya bangsa yang cerdas dan generasi emas Indonesia," tegas Ade, Rabu, 17 Agustus 2022.

Ade menuturkan dalam UU Nomor 14 tahun 2003 tentang pemerintahan daerag, dijelaskam pengaturan pembagian kewenangan masing-masing pemerintahan otonom sesuai jenjang pendidikan. Lanjutnya, seperti SD dan SMP yang merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Nah kalau Pendidikan Menengah (SMA dan SMK) merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi. Pendidikan diamanatkan juga merupakan urusan wajib dari pemerintah. Dengan alokasi anggaran yang diberikan sebesar 20 persen dari APBD, pendidikan di Riau saat ini butuh pendulum atau daya dorong yang kuat agar pendidikan di Riau bisa menghasilkan siswa-siswa yang berkompeten minimal sesuai dengan kelulusannya," terangnya.

Politikus PAN itu mengkorelasikan dengan kendala saat ini yang mana jabatan Kepala Dinas Pendidikan yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), tidak memungkinkan untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang terorganisir dan berkelanjutan.



"Belum lagi ketika Riau dihadapkan oleh tidak seimbangnya rasio jumlah sekolah dibanding jumlah siswa atau daya tampung. Sehingga, lanjutnya, hampir setiap awal tahun masuk sekolah masih menyisakan kericuhan dan kegaduhan.

"Kewajiban pemerintah tidak hanya dalam mempersiapkan ketersediaan sekolah ataupun ruang kelas saja. Pemprov harus memastikan bahwa anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri, tetap bisa melanjutkan pendidikannya di sekolah swasta dengan dibantu oleh BOSDA yang mencukupi tentunya. Dengan begitu urusan wajib pemerintah itu terpenuhi," pinta Ade.

Lebih rinci Ade menjelaskan, dibutuhkan kerjasama konkrit antar pemerintah dan swasta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, selain untuk menekan angka putus sekolah pada anak usia sekolah.

"Dalam hal alokasi anggaran, ke depan Pemprov harus lebih fokus kepada pemenuhan akses pendidikan seperti pembangunan sekolah-sekolah baru dan menyiapkan ketersediaan tenaga pendidik," pinta Ade.

Ia memastikan pemerintah agar memiliki strategi dan perencanaan anggaran yang jelas dalam hal program dan kegiatan yang manfaatnya langsung bisa dirasakan masyarakat.

"Contohnya, anggaran yang berasal dari DAK tidak lagi digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya by project," ungkapnya.

Tak sampai di situ, ia juga menambahkan soal anggaran yang bersumber dari APBD, harus dipastikan bisa menyentuh kebutuhan dasar yang diperlukan seperti sarana prasarana, peningkatan kompetensi guru, dan pengembangan bakat dan minat siswa.

"Provinsi Riau dengan APBD hampir Rp 10 triliun, dan 20 persennya dialokasikan bagi urusan wajib pendidikan idealnya mampu menghasilkan siswa-siswa yang memiliki daya saing dan berkompeten dengan dunia kerja dan tantangan global ke depan," tandas Ade.