(Istimewa)
Rabu, 29 Juni 2022 13:55 WIB
Editor: Yola Ristania Vidiani
(Istimewa)
Laporan: Aulia Roni Tuah
RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu dengan modus cafe tenda biru di Jalan SM Yamin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekali, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetiyo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 24 Juni 2022, Sekitar pukul 17.30 Wib. Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial JN (33 Tahun) dan DN (33 Tahun).
"Dua orang laki-laki tersebut, sedang duduk terpisah di depan cafe tenda biru, jaraknya kurang lebih 2 meter. Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap laki laki yang diketahui berinisial JN dan DN. Dari hasil penggeledahan ditemukan dari genggaman tangan JN satu paket plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat sembilan 9 paket plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu," sebut Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo Pada Rabu 29 Juni 2022.
Baca Juga
Kemudian dikatakan Arry, petugas juga menemukan satu unit HP dan uang tunai Rp500.000 diduga hasil penjualan, di celana saku bagian depan sebelah kiri. Dari hasil penggeledahan tersangka DN, Petugas menemukan dua paket berukuran sedang yang berisikan 10 paket sabu berukuran kecil.
"Anggota menemukan sabu itu berjarak setengah meter dari tersangka DN, kami menduga pelaku membuang sabu tersebut, saat anggota opsnal hendak melakukan penangkapan terhadapnya," Jelas Kapolsek.
Dari hasil pengecekan urine terhadap kedua tersangka, terbukti mengkonsumsi sabu. Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar. Tim opsnal masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.
"Dari interogasi tersangka, mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya, yang telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang," ungkapnya.