BBPOM Pekanbaru Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar

Konpres-Kosmetik-Ilegal.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru, Riau, menyita ratusan item kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

Tak tanggung-tanggung, ratusan item kosmetik ilegal yang disita tim gabungan BBPOM Kota Pekanbaru nilainya mencapai Rp1,5 miliar.

Operasi penindakan ini dilakukan oleh Penyidik BBPOM terpadu dengan Direktorat Intel Badan POM, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Direktorat Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Satpol PP Provinsi Riau, pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu.

Ini menjadi untuk kesekian kalinya setelah penyitaan yang terjadi pada 19 sampai 28 Juli 2022 lalu.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Setiawan, mengatakan lokasi operasi dilakukan di empat titik yang diindikasikan sebagai tempat tinggal, tempat produks,i dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Dari hasil penindakan, ada temuan tim sejumlah 212 item (bahan baku, produk jadi dan bahan pengemas, red), sebanyak 151.928 pics dengan nilai ekonomi sekitar Rp 1,5 miliar," ujar Yosef, Selasa, 16 Agustus 2022.

Selanjutnya, tim melakukan gelar perkara dan ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial TF (45). TF merupakan pemilik usaha sekaligus pemilik kosmetik ilegal tersebut.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yosef menyebut, pelaku mengedarkan kosmetik ilegal sejak tahun 2018 dan dijual melalui online ke seluruh Indonesia. Disebutkan Yosef, omset rata-rata per bulan yang diperoleh pelaku sebesar Rp 120 - Rp 200 juta.

 

 

"Beberapa kosmetik yang diproduksi antara lain, CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen Plus Vit E Day n Night Cream, Collagen Plus Vit E Night Cream, Temulawak Cream 701, Paket Krim HN dan Paket Krim Tabitha," papar Yosef.

Adapun dampak atau efek samping pada penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri dan hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah, dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencentus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin).

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) LU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar rupiah," papar Yosef.

Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas, serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.

Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan maupun mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, atau pangan olahan.

"Selanjutnya, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa," pungkasnya.